Selasa, 21 April 2026

Pemekaran Papua

DPR RI Setujui RUU DOB di Papua, MRP: Ini Sangat Tidak Etis!

MRP meminta agar seluruh pelaksanaan revisi kedua UU Otsus, terutama rencana pemekaran dan pembentukan DOB di Tanah Papua ditunda.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Suasana pendemo tolak DOB menduduk Jalan Raya Buper Waena, Kota Jayapura, Jumat (1/4/2022) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) menilai Komisi II DPR RI terburu-buru dalam mendorong pemekaran wilayah di Papua.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua MRP Yoel Mulait, setelah pihaknya menerima aspirasi masyarakat Orang Asli Papua (OAP) perihal pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Kami MRP telah menerima aspirasi dan sebagian besar Masyarakat menolak pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB).”

“Karena dilakukan dengan pendekatan sentralistik yang mengacu pada ketentuan yang baru, yaitu Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua,” kata Yoel Mulait, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: MRP Tersinggung Tak Dilibatkan, Jokowi Diminta Tunda Pemekaran Papua

Demikian, Yoel menyayangkan langkah buru-buru dari DPR RI tersebut.

"Badan Legislasi DPR RI secara cepat menyetujui tiga RUU DOB pada 6 April 2022.”

“Lalu kurang dari sepekan kemudian, pada 12 April 2022, RUU tersebut disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah."

"Ini sangat tidak etis dan terburu-buru, dan tidak partisipatif,” tegasnya.

Untuk itu, MRP meminta agar seluruh pelaksanaan revisi kedua UU Otsus, terutama rencana pemekaran dan pembentukan DOB di Tanah Papua ditunda sampai ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Minta Jokowi Tunda Pemekaran Papua

Diketahui, MRP dan Amnesty Internasional Indonesia telah bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Dalam pertemuan itu, MRP menyerahkan surat aspirasi masyarakat Papua di mana meminta Presiden Joko Widodo menunda pembentukan DOB Papua.

"Ada surat yang kami Majelis Rakyat Papua (MRP) serahka kepada Mahfud untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo," kata Timotius, dalam rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (16/4/2022).

Isi surat tersebut  mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

MRP menyampaikan sejumlah hal kepada Jokowi, melalui Mahfud MD.

"Menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua, MRP mempunyai tugas dan wewenang untuk memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya," jelasnya.

Baca juga: Soal DOB, Pemuda Baptis Papua: Pemerintah Pusat Jangan Sepihak

Timotius mengatakan, sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU tersebut, MRP memiliki peran terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB), baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Peran tersebut ditegaskan dalam ketentuan tersebut, yaitu bahwa pembentukan atau pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, dan setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang," ungkapnya.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh MRP.

"MRP menyampaikan banyak hal, antara lain persoalan penambangan baru di Wabu pasca perpanjangan kontrak Freeport," ucapnya.

Baca juga: Temui Menkopolhukam Mahfud MD, MRP Minta Pemekaran Wilayah Papua Ditunda

Kata Mahfud, pihaknya menyampaikan penambangan baru dilakukan oleh BUMD dan BUMN dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat luas dan masyarakat adat.

Dia menambahkan, pihak MRP juga telah menyerahkan surat aspirasi kepada Presiden RI.

"Saya sudah terima surat aspirasi, dan selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden RI," pungkasnya.

DPR RI Setujui RUU Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Papua

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Hal tersebut terjadi dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi di Papua yang digelar di Baleg DPR, Rabu (6/4/2022).

"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat.

"Setuju," jawab para peserta sidang. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved