Pemekaran Papua
Temui Menkopolhukam Mahfud MD, MRP Minta Pemekaran Wilayah Papua Ditunda
MRP meminta agar seluruh pelaksanaan revisi kedua UU Otsus, terutama rencana pemekaran dan pembentukan DOB di Tanah Papua ditunda sementara.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Amnesty Internasional Indonesia menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (15/4/2022), MRP menyerahkan surat aspirasi masyarakat Papua soal rencana pemekaran wilayah.
Surat itu akan diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Majelis Rakyat Papua Harap Pemerintah Indonesia Terapkan Resolusi Konflik Seperti Aceh
Pertemuan dihadiri Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, Staf Khusus Ketua MRP Onias Wenda, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengatakan, tujuan pertemuan ini untuk mengkonfirmasi beberapa hal.
"Ada surat yang kami Majelis Rakyat Papua (MRP) serahka kepada Mahfud untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo," kata Timotius, dalam rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (16/4/2022),.
Isi surat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
MRP menyampaikan sejumlah hal kepada Jokowi, melalui Mahfud MD.
"Menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua, MRP mempunyai tugas dan wewenang untuk memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya," jelasnya.
Timotius mengatakan, sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU tersebut, MRP memiliki peran terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB), baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca juga: Bongkar Kedok Pusat dan Daerah, MRP: Pemekaran Papua Bukan Aspirasi Rakyat, tapi Elite Lokal
"Peran tersebut ditegaskan dalam ketentuan tersebut, yaitu bahwa pembentukan atau pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, dan setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, menambahkan, pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat Orang Asli Papua.
“Kami MRP telah menerima aspirasi dan sebagian besar Masyarakat menolak pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru (DOB). Karena dilakukan dengan pendekatan sentralistik yang mengacu pada ketentuan yang baru, yaitu Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua,” katanya.
MRP sendiri menyayangkan langkah Komisi II DPR RI yang buru-buru mendorong pemekaran wilayah di Papua.