Pemekaran Papua
Temui Menkopolhukam Mahfud MD, MRP Minta Pemekaran Wilayah Papua Ditunda
MRP meminta agar seluruh pelaksanaan revisi kedua UU Otsus, terutama rencana pemekaran dan pembentukan DOB di Tanah Papua ditunda sementara.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
"Badan Legislasi DPR RI secara cepat menyetujui tiga RUU DOB pada 6 April 2022. Lalu kurang dari sepekan kemudian, pada 12 April 2022, RUU tersebut disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah."
"Ini sangat tidak etis dan terburu-buru, dan tidak partisipatif,” tegasnya.
Untuk itu, MRP meminta agar seluruh pelaksanaan revisi kedua UU Otsus, terutama rencana pemekaran dan pembentukan DOB di Tanah Papua ditunda sampai ada keputusan final dari Mahkama Konstitusi (MK).
MRP juga meminta pembentukan DOB ditunda sampai ada putusan final dari Mahkamah Konstitusi yang sedang memeriksa uji materiil UU Otsus Papua hasil amandemen kedua.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh MRP.
Baca juga: Timotius Murib: Masyarakat Papua Harus Segera Bangkit
"MRP menyampaikan banyak hal, antara lain persoalan penambangan baru di Wabu pasca perpanjangan kontrak Freeport," ucapnya.
Kata Mahfud, pihaknya menyampaikan penambangan baru dilakukan oleh BUMD dan BUMN dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat luas dan masyarakat adat.
Dia menambahkan, pihak MRP juga telah menyerahkan surat aspirasi kepada Presiden RI.
"Saya sudah terima surat aspirasi, dan selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden RI," pungkasnya. (*)