Kamis, 16 April 2026

Pemekaran Papua

MRP Tersinggung Tak Dilibatkan, Jokowi Diminta Tunda Pemekaran Papua

Rombongan MRP dipimpin Ketua Timotius Murib didampingi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/Istimewa
Bertemu Menkopolhukam Mahfud MD, rombongan MRP dipimpin Timotius Murib menyerahkan surat aspirasi masyarakat Papua kepada Presiden Joko Widodo perihal pemekaran Papua. Pertemuan dan penyerahan surat tersebut dilakukan di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (15/4/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) secara tegas meminta Presiden RI Joko Widodo menunda pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Hal ini disampaikan MRP saat didampingi Amnesty Internasional Indonesia menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, di Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Pertemuan bersama Mahfud MD itu dipimpin Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, Staf Khusus Ketua MRP Onias Wenda, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

"Ada surat yang kami Majelis Rakyat Papua (MRP) serahkan kepada Mahfud MD untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo," kata Timotius dalam rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Soal DOB, Pemuda Baptis Papua: Pemerintah Pusat Jangan Sepihak

Isi surat tersebut  mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

"Menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua, MRP mempunyai tugas dan wewenang untuk memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya," jelas Timotius.

Timotius mengatakan, sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU tersebut, MRP memiliki peran terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB), baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Peran tersebut ditegaskan dalam ketentuan tersebut, yaitu bahwa pembentukan atau pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, dan setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang," ungkapnya.

Baca juga: Temui Menkopolhukam Mahfud MD, MRP Minta Pemekaran Wilayah Papua Ditunda

Sementara itu, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, menambahkan, pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat Orang Asli Papua.

“Kami MRP telah menerima aspirasi dan sebagian besar Masyarakat menolak pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB).  Karena dilakukan dengan pendekatan sentralistik yang mengacu pada ketentuan yang baru, yaitu Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua,” katanya.

MRP sendiri menyayangkan langkah Komisi II DPR RI yang buru-buru mendorong pemekaran wilayah di Papua.

"Badan Legislasi DPR RI secara cepat menyetujui tiga RUU DOB pada 6 April 2022. Lalu kurang dari sepekan kemudian, pada 12 April 2022, RUU tersebut disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah."

"Ini sangat tidak etis dan terburu-buru, dan tidak partisipatif,” tegasnya.

Baca juga: Soal Pemekaran di Papua, Amnesty Internasional: Bertolak Belakang dengan Kebijakan Moratorium DOB

Untuk itu, MRP meminta agar seluruh pelaksanaan revisi kedua UU Otsus, terutama rencana pemekaran dan pembentukan DOB di Tanah Papua ditunda sampai ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK).

MRP juga meminta pembentukan DOB ditunda sampai ada putusan final dari Mahkamah Konstitusi yang sedang memeriksa uji materiil UU Otsus Papua hasil amandemen kedua.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved