Seorang Ayah Bacok Pemuda hingga Tewas karena Tak Terima Anak Gadisnya Dibawa Kabur Setahun
Seorang ayah berinisial T (40) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, membacok seorang pemuda bernama AC (30).
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang ayah berinisial T (40) membacok seorang pemuda bernama AC (30).
T merupakan warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Diketahui, AC sempat dicari oleh T karena melarikan anak gadis pelaku tanpa seizin dirinya selama satu tahun.
Perbuatan itu membuat T menjadi kalap hingga membacok AC dengan parang ketika sedang berada di Dusun VII, Desa Bintialo, Muba.
Baca juga: Cinta Segitiga Berujung Maut, Kasatpol PP Makassar Dalangi Pembunuhan Pegawai Dishub
Kapolsek Batanghari Leko AKP Rusli mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Kamis (14/4/2022).
Semula, T mendapatkan kabar bahwa AC sedang berada di Desa Bintialo.
Tanpa banyak pikir panjang, ia langsung menuju ke daerah tersebut sembari membawa senjata tajam.
"Saat bertemu dengan korban, tersangka T langsung membabi buta menganiayanya dengan senjata tajam. Korban sempat berupaya kabur namun terjatuh akibat kakinya terluka terkena senjata pelaku," kata Rusli, Minggu (17/4/2022).
Setelah menganiaya korban, T pun langsung pergi.
Baca juga: Remaja Bunuh Bayinya setelah Gagal Aborsi, Pacar Ogah Tanggung Jawab karena akan Nikahi Wanita Lain
Beberapa saat kemudian, warga sekitar terkejut melihat AC sudah dalam kondisi tewas dengan mengalami luka bacok di tubuhnya.
"Warga langsung melapor sehingga kami langsung melakukan penyelidikan. Hasil pengembangan pelakunya mengarah kepada tersangka T sehingga kami langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Rusli mengaku motif pembunuhan itu akibat dendam lama.
Hal tersebut membuat T menjadi kalap dan nekat menghabisi nyawa AC.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Tewas Dianiaya 2 Kakak Sepupunya, Pemukulan Terjadi Berkali-kali hingga Pelaku Lupa
"Dulu, korban dan pelaku ini satu rumah. Namun, tiba-tiba korban membawa kabur anak gadis pelaku selama satu tahun. Akibat perbuatan itu pelaku menjadi dendam dan merencanakan membunuh korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku T terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
"Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan juga sudah kita amankan," ungkap Rusli. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kesal Anak Gadisnya Dibawa Kabur Setahun, Bapak di Sumsel Bacok Pemuda hingga Tewas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan-atau-penemuan-mayat.jpg)