Senin, 4 Mei 2026

Nasional

Menhub Budi Karya Sumadi Siapkan Tiga Skema Mudik Lebaran

Menurut Budi Karya, saat ini masih terus dilakukan diskusi dengan stakeholder terkait antisipasi angkutan mudik lebaran 2022.

Tayang:
Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
istimewa
Ilustrasi Mudik 

- Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

- Aturan pengisian eHAC ini tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved