ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Subsidi Minyak Goreng Papua

Ada Mafia Minyak Goreng di Kemendag, Menteri Lutfi Bakal Segera Dipanggil DPR?

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade mengusulkan agar Komisi VI memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di DPR.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. (www.kemendag.go.id) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kejaksaan Agung (Kejgung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka kasus mafia minyak goreng.

Menanggapi ini, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade mengusulkan agar Komisi VI memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di DPR.

Adapun pemanggilan tersebut dalam rangka meminta penjelasan Mendag terhadap penetapan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana atas kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng 2021-2022.

"Kita minta keterangan dong apa yang terjadi ini kok bisa ditetapkan tersangka, ada apa dengan Kemendag."

"Jadi, saya usulkan ke pimpinan Komisi VI DPR agar meminta izin pimpinan DPR agar kita bisa melakukan rapat kerja dengan Menteri Perdagangan untuk meminta klarifikasi dan keterangan mengenai kondisi ditetapkan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri," kata Andre kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Jokowi: Usut Tuntas Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng agar Kita Tahu Siapa yang Bermain

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pemanggilan Mendag tersebut bisa dilakukan di masa reses anggota Dewan.

Andre mengakui bahwa Komisi VI menduga hal yang aneh berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng. Ia mengaku heran karena minyak goreng mengalami kelangkaan.

Padahal, produksi minyak goreng nasional dinilai surplus hingga 11 miliar liter per tahun.

"Kan sudah kita bilang dari awal, bahwa kebutuhan minyak goreng nasional setahu hanya 5,7 miliar liter, produksi kita 16 miliar liter, berarti ktia surplus minyak goreng 10-11 miliar liter minyak goreng," jelasnya.

"Pertanyaannya kenapa minyak goreng enggak ditemukan? Ditambah kita produsen terbesar CPO (Crude Palm Oil) dunia, 49 juta ton, kan lucu. Kayak tikus mati di lumbung padi, itu yang terjadi di kita sekarang," lanjut dia.

Untuk itu, Andre mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO. 

Kejagung diminta tidak berhenti mengusut kasus hanya karena telah ditetapkannya tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Hal ini karena menurut Andre, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam polemik minyak goreng.

"Intinya kita mendorong Kejaksaan Agung agar mengungkap ini terang-benderang dan membongkar ini sampai ke akar-akarnya," tegasnya.

Baca juga: Mafia Teriak Mafia di Kemendag, Indrasari Wardhana Malah jadi Tersangka: Pernah Bisik Ini ke Menteri

"Siapapun yang terlibat ya harus diproses secara hukum dan kami di Komisi VI mendukungnya," ujar Andre.

Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS).

Sedangkan satu tersangka lain adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca juga: Mafia Minyak Goreng Ternyata Ada di Lingkaran Kemendag, Kejagung Diminta Ungkap Aktor Utama

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirjen Kemendag Jadi Tersangka, Anggota Komisi VI Usul DPR Panggil Mendag",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved