ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkot Jayapura

Disnaker Kota Jayapura Tegaskan Pembayaran THR Dibayarkan Maksimal H-7 Idulfitri 1443 H

Kami imbau bagi perusahaan baik itu BUMN, BUMD, dan swasta agar membagikan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 Idulfitri 1443 Hijriah

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: M Choiruman
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI THR 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura menegaskan kepada perusahaan, agar melakukan pembayaran THR terhadap karyawannya maksimal H-7 Idulfitri 1443 Hijriah. 

Hal tersebut dikatakan Kepala Disnaker Kota Jayapura, Djoni Naa kepada Tribun-Papua.com, Rabu (20/4/2022) di ruang kerjanya. 

4.183 Penerima THR di Pemkot Jayapura, Wawali: Mulai Guru hingga Pegawai Kelurahan

"Sesuai aturan yang berlaku, kami imbau bagi perusahaan baik itu BUMN, BUMD, dan swasta agar membagikan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 Idulfitri 1443 Hijriah," jelas Djoni. 

Selain karena aturan, pemberian tenggat waktu THR tersebut dilakukan agar memberikan kesempatan kepada para karyawan, untuk dapat memanfaatkan uang yang diterima dalam memenuhi keperluan selama Idulfitri 1443 Hijriah. 

Disnaker Kota Jayapura Larang Perusahaan Berikan THR Berupa Barang

"Pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan ini merupakan non gaji yang dibayarkan, tanpa tunjangan," kata Djoni. 

Dalam pembayarannya, dikatakan Djoni, mengikuti aturan Menteri Tenaga Kerja, di mana besaran THR diperoleh dari masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah penuh. 

Pemprov Papua Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Idulfitri, Musaad: Kami Pantau Bersama Tim

Untuk itu, Djoni meminta agar piha perusahaan dapat menaati ketentuan pemberian THR, sehingga para karyawan juga dapat memanfaatkannya untuk keperluan hari raya dengan baik. 

"Pemberian THR sudah merupakan kewajiban perusahaan, yang harus ditunaikan dan itu wajib dilaksanakan," tegas Djoni. 

Wali Kota Jayapura Minta Warga Tak Terbuai Menurunnya Kasus Aktif Covid-19, BTM: Harus Taat Prokes 

Per Selasa 19 April 2022, pihaknya juga telah menyebarkan surat peraturan wali kota soal pemberian THR bagi perusahaan terhadap karyawan, dalam menyongsong Idulfitri 2022

"Kita harapkan semua pimpinan perusahaan, baik BUMN, BUMD, dan swasta dapat mengikuti dengan baik dan menaati ketentuannya," harap Djoni.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved