Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Ini Total Harta Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng.
TRIBUN-PAPUA.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lalu berapa harta kekayaan yang dimiliki oleh Indrasari?
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan data yang dilihat dalam situs elhkpn.kpk.go.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indrasari mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 4.487.912.637.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
Angka tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Indrasari pada 19 Maret 2021 atau laporan periodik 2020.
Kala itu, Indrasari masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Kerja Sama Antar Lembaga Kementerian Perdagangan.
Indrasari memiliki tiga lahan dan bangunan yang terletak di Tangerang Selatan dan Bogor senilai Rp 3.350.000.000.
Ia tercatat memiliki kendaraan berupa sepeda motor dan mobil dengan nilai Rp 445.500.000.
Selain itu, Indrasari juga mempunyai harta bergerak lain sebesar Rp 68.200.000, kas dan setara kas senilai Rp 872.960.609.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Dirjen di Kemendag dan 3 Tersangka Lainnya di Kasus Ekspor Minyak Goreng
Pejabat Kemendag ini juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp 248.747.972.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).
Menurut Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
Baca juga: Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Suap Izin Minyak Goreng, Ini Profilnya
Tiga tersangka lainnya yakni dari pihak swasta. Mereka adalah berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.