Dirjen di Kemendag Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, PKS: Ini Kan Amburadul
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto mengaku tidak menyangka bahwa kasus polemik minyak goreng melibatkan pejabat pemerintah selevel Dirjen di Kemendag
Selanjutnya, Mulyanto beranggapan pemerintah harus mempertimbangkan kembali sistem intervensi pemerintah untuk tata niaga minyak goreng kemasan.
Hal ini perlu dilakukan jika birokrasi di pemerintahan sudah bersih ke depan.
Pemerintah, imbuh Mulyanto, jangan menyerahkan soal minyak goreng ini ke mekanisme pasar dengan harga yang selangit.
"Pemerintah harus hadir menata niaga minyak goreng kemasan ini agar menguntungkan masyarakat dengan harga yang terjangkau," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung turut menetapkan tiga orang dari kalangan swasta sebagai tersangka.
Baca juga: Setelah Tetapkan Tersangka Mafia Minyak Goreng, Kejagung Awasi 88 Perusahaan
Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS).
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PKS: Amburadul, Selevel Dirjen Jadi Kaki Tangan Mafia Minyak Goreng