ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Subsidi Minyak Goreng Papua

Setelah Tetapkan Tersangka Mafia Minyak Goreng, Kejagung Awasi 88 Perusahaan

Hal ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Editor: Roy Ratumakin
Tribunnews.com/istimewa
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan ada sekitar 88 perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang diawasi.

Hal ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

"Di periode itu ada 88 perusahaan yang ekspor," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Ini Total Harta Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana

Febrie mengatakan, pihaknya mendalami apakah 88 perusahaan itu sudah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

Ia menegaskan, jika ada perusahaan yang tak memenuhi DMO bakal ditindak tegas.

"Ada 88 itu yang kita cek, benar enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia enggak, ya bisa tersangka lah dia," ujarnya.

Menurut Febrie, perusahaan eksportir harus memenuhi kewajiban DMO sebesar 20 persen untuk bisa mendapatkan izin Kementerian Perdagangan.

Adapun saat ini Kejagung menetapkan Tiga orang dari perusahaan eksportir CPO dan turunannya.

Ketiganya yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.

"Ini kan terjawab nih, kenapa kosong? Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekpsor, di lapangannya dia enggak keluarkan ke masyarakat," jelas Febrie.

Baca juga: Kemendag Ibarat Maling Teriak Maling Usai Pejabatnya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

Diketahui, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lain dari pihak swasta, yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Kejagung Awasi 88 Perusahaan Terkait Pemberian Izin Ekspor Minyak Goreng

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved