Subsidi Minyak Goreng Papua
Kemendag Ibarat 'Maling Teriak Maling' Usai Pejabatnya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng
Indrasari Wisnu Wardhana terbukti telah menerbitkan persetujuan ekspor komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada pihak swasta.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka gratifikasi dalam pemberian izin ekspor minyak goreng.
Indrasari terbukti telah menerbitkan persetujuan ekspor komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada pihak swasta.
Padahal perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
Baca juga: Mendag Lutfi Teriak Mafia Minyak Goreng, Malah Pejabatnya Jadi Tersangka
Selain Indrasari, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga orang dari kalangan swasta sebagai tersangka.
Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA.
Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan, IWW selaku pejabat Kemendag, menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu. Pengeluaran izin tersebut dituduh melawan hukum.
Pasalnya, penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Pengungkapan tersangka pejabat tinggi Kemendag ini seakan jadi ironi, mengingat sebelumnya Menteri Perdagangan beserta para pajabatnya jadi instansi pemerintah yang paling vokal menyuarakan keberadaan mafia minyak goreng.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga sampai saat ini belum memenuhi janjinya untuk mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.
Baca juga: Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Suap Izin Minyak Goreng, Ini Profilnya
Padahal, sebelumnya ia berjanji akan mengungkap dalang mafia minyak goreng ke publik tepat pada Senin, 21 Maret 2022.
Sementara pada pekan sebelumnya, mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu sesumbar telah mengantongi nama-nama mafia minyak goreng yang telah meresahkan masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
Sebagaimana diketahui, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis 18 Maret 2022, Lutfi mengungkap bahwa ada pihak yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri dan menyelundupkan minyak goreng ke luar negeri.
Pihak-pihak ini juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET). Mereka itulah yang Lutfi sebut sebagai mafia minyak goreng.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Ini Total Harta Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana
"Ini adalah spekulasi atau deduksi kami dari Kementerian Perdagangan, ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini," ucap Mendag Lutfi.