Subsidi Minyak Goreng Papua
Kemendag Ibarat 'Maling Teriak Maling' Usai Pejabatnya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng
Indrasari Wisnu Wardhana terbukti telah menerbitkan persetujuan ekspor komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada pihak swasta.
Kala itu, dia mengatakan, Kemendag bersama Satuan Tugas Pangan Polri terus menelusuri keberadaan para mafia tersebut. Pemerintah tak akan kalah dari para mafia minyak goreng.
"Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah, apalagi kalah dengan mafia. Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin (21 Maret 2022)," katanya.
Lutfi mengaku telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum.
Dia menuturkan, praktik yang dilakukan oleh para mafia tersebut antara lain mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, dan mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai HET.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Banyak yang Tak Sesuai HET, Jokowi: Artinya Memang Ada Permainan
"Saya akan perangi dan memastikan mereka yang mengerjakan itu akan dituntut di muka hukum," ujar Lutfi.
Lutfi pun mengaku bersalah karena tak bisa memprediksi lonjakan kenaikan harga sejumlah komoditas pangan.
Meski begitu, ia mengeklaim tidak akan menyerah pada mafia-mafia pangan di Indonesia.
"Saya sebagai pemerintah tidak bisa kalah dari mafia, apalagi spekulan spekulan yang merugikan rakyat. Itu saya jamin," tandasnya.
Baca juga: Jokowi: Usut Tuntas Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng agar Kita Tahu Siapa yang Bermain
Anak buah Mendag Lutfi yang juga Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan, sebenarnya Kemendag sudah mengonfirmasi berbagai indikasi adanya praktik mafia minyak goreng seperti yang disampaikan atasannya tersebut.
Namun, bukti yang dimiliki Kemendag dianggap belum cukup oleh aparat hukum. Hal itulah yang menjadi alasan tersangka mafia minyak goreng batal diumumkan.
"Pak Menteri dan kami merasa yakin cukup bukti, ternyata mungkin dari aparat hukum belum cukup," kata Oke. (*)