ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Subsidi Minyak Goreng Papua

Kemendag Ibarat 'Maling Teriak Maling' Usai Pejabatnya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

Indrasari Wisnu Wardhana terbukti telah menerbitkan persetujuan ekspor komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada pihak swasta.

Editor: Roy Ratumakin
Tribunnews.com/istimewa
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka gratifikasi dalam pemberian izin ekspor minyak goreng.

Indrasari terbukti telah menerbitkan persetujuan ekspor komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada pihak swasta.

Padahal perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.

Baca juga: Mendag Lutfi Teriak Mafia Minyak Goreng, Malah Pejabatnya Jadi Tersangka

Selain Indrasari, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga orang dari kalangan swasta sebagai tersangka.

Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA.

Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan, IWW selaku pejabat Kemendag, menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu. Pengeluaran izin tersebut dituduh melawan hukum.

Pasalnya, penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

Pengungkapan tersangka pejabat tinggi Kemendag ini seakan jadi ironi, mengingat sebelumnya Menteri Perdagangan beserta para pajabatnya jadi instansi pemerintah yang paling vokal menyuarakan keberadaan mafia minyak goreng.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga sampai saat ini belum memenuhi janjinya untuk mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.

Baca juga: Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Suap Izin Minyak Goreng, Ini Profilnya

Padahal, sebelumnya ia berjanji akan mengungkap dalang mafia minyak goreng ke publik tepat pada Senin, 21 Maret 2022.

Sementara pada pekan sebelumnya, mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu sesumbar telah mengantongi nama-nama mafia minyak goreng yang telah meresahkan masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis 18 Maret 2022, Lutfi mengungkap bahwa ada pihak yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri dan menyelundupkan minyak goreng ke luar negeri.

Pihak-pihak ini juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET). Mereka itulah yang Lutfi sebut sebagai mafia minyak goreng.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Ini Total Harta Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana

"Ini adalah spekulasi atau deduksi kami dari Kementerian Perdagangan, ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini," ucap Mendag Lutfi.

"Misalnya yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri, atau diselundupkan ke luar negeri, ini adalah mafia yang mesti kita berantas bersama-sama," kata dia lagi.

Kala itu, dia mengatakan, Kemendag bersama Satuan Tugas Pangan Polri terus menelusuri keberadaan para mafia tersebut. Pemerintah tak akan kalah dari para mafia minyak goreng.

"Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah, apalagi kalah dengan mafia. Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin (21 Maret 2022)," katanya.

Lutfi mengaku telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum.

Dia menuturkan, praktik yang dilakukan oleh para mafia tersebut antara lain mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, dan mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai HET.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Banyak yang Tak Sesuai HET, Jokowi: Artinya Memang Ada Permainan

"Saya akan perangi dan memastikan mereka yang mengerjakan itu akan dituntut di muka hukum," ujar Lutfi.

Lutfi pun mengaku bersalah karena tak bisa memprediksi lonjakan kenaikan harga sejumlah komoditas pangan.

Meski begitu, ia mengeklaim tidak akan menyerah pada mafia-mafia pangan di Indonesia.

"Saya sebagai pemerintah tidak bisa kalah dari mafia, apalagi spekulan spekulan yang merugikan rakyat. Itu saya jamin," tandasnya.

Baca juga: Jokowi: Usut Tuntas Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng agar Kita Tahu Siapa yang Bermain

Anak buah Mendag Lutfi yang juga Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan, sebenarnya Kemendag sudah mengonfirmasi berbagai indikasi adanya praktik mafia minyak goreng seperti yang disampaikan atasannya tersebut.

Namun, bukti yang dimiliki Kemendag dianggap belum cukup oleh aparat hukum. Hal itulah yang menjadi alasan tersangka mafia minyak goreng batal diumumkan.

"Pak Menteri dan kami merasa yakin cukup bukti, ternyata mungkin dari aparat hukum belum cukup," kata Oke. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved