Jumat, 17 April 2026

Pemekaran Papua

Pemekaran Provinsi Baru di Papua, Eks Tokoh OPM: Saya Dukung!

Keputusan ini tertuang dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah

Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Nicolas Messet. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Baru-baru ini, pemerintah melalui Badan Legislasi DPR RI mengesahkan provinsi baru di Indonesia.

Nantinya, akan ada 3 provinsi baru dan membuat Indonesia memiliki 37 provinsi.

Keputusan ini tertuang dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Pengesahan ini sendiri dilaksanakan pada rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Bertemu Yan Mandenas di Jayapura, BTM Minta Otsus Dilanjutkan Hingga Pemekaran Papua

"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat.

Kemudian para peserta sidang pun menjawab setuju dan akhirnya RUU tersebut disahkan.

Dengan pengesahan ini, nantinya akan ada tiga provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan (Ha Anim), Provinsi Papua Tengah (Meepago), dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago).

Menanggapi pemekaran provinsi baru di Papua tersebut, mantan tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Nicolas Messet mendukung hal tersebut.

"Itu adalah berkat dari Tuhan bahwa pemerintah memberikan pemekaran Papua," kata Nicolas melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com,Kamis (21/4/2022).

"Ini semata-mata untuk kemajuan masyarakat Papua. Supaya semua berjalan dengan baik, dan Masyarakat sejahtera," sambungnya.

Melalui pemekaran, kata Nicolas, semua masyarakat memiliki tanggungjawab masing-masing untuk memajukan dan mensejahterakan rakyatnya sesuai dengan DOB (Daerah Otonomi Baru).

Baca juga: Pro dan Kontra Soal DOB itu Hal Biasa, Pendeta Petrus : Pemekaran Itu Kehendak Tuhan

"Kalau Pemekaran sesuai wilayah adatnya tadi, maka semua punya tanggungjawab terhadap wilayahnya,"ujarnya.

Menurutnya, Papua sudah final melalui pengakuan Dewan Keamanan PBB pada 19 November 1969 lalu, yang manegaskan jika Papua adalah bagian dari NKRI.

"Jadi kalau ada yang petak- petakan, maka indikasinya mau Papua merdeka. Saya katakan Dewan Keamanan PBB sudah akui Papua adalah bagian dari NKRI."

"DOB harus disambut gembira, karena penduduk Papua ini sekitar 5 juta penduduk. Kalau ada Provinsi baru maka pembangunan bisa menyentuh masyarakat hingga kepelosok," ujarnya.

Baca juga: Timotius Murib: Pemekaran Wilayah Papua Bukan Aspirasi Rakyat tetapi Elite Lokal

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved