Jokowi Umumkan Larangan Ekspor Minyak Goreng: Mulai 28 April 2022
Presiden Joko Widodo mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pemerintah akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Informasi tersbeut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Larangan ekspor itu dimulai per 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Baca juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Mendag: Saya Terkejut dan Prihatin
"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," ujar Jokowi dalam keterangan videonya pada Jumat (22/4/2022).
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tegasnya.
Presiden menuturkan, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ini.
Baca juga: Dirjen di Kemendag Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, PKS: Ini Kan Amburadul
Pemerintah ingin ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran.
"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tambahnya. (*)
Berita lainnya terkait minyak goreng
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi: Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April