Sempat Dikira Uang Palsu, Ini Kronologi Temuan Uang Baru Rp 3,7 Miliar di Exit Tol Mojokerto
Uang berbagai pecahan senilai Rp 5 miliar ditemukan di dua mobil di Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (20/4/2022) dini hari.
Dari pengakuan JE, uang Rp 5 miliar itu dikeluarkan salah satu bank di Jawa Barat dan hendak diedarkan di wilayah Jawa Timur.
Uang tersebut dikirim dari Jawa Barat melalui pihak ketiga yakni jasa ekspedisi.
JE kemudian bertemu dengan jasa ekspedisi dan melakukan transaksi uang baru senilai Rp 5 miliar di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Barat.
Baca juga: Viral Pengusaha Rogoh Kocek Pribadi Rp 2,8 M untuk Perbaiki Jalan Rusak: Jangan Takut Berbuat Baik
Dari Batang, JE membawa uang baru itu menuju Jawa Timur.
Dalam perjalanan menuju Sidoarjo, sebelum sampai Mojokerto, uang pecahan sebanyak Rp 5 miliar sudah diedarkan di Jombang dan Nganjuk sekitar Rp.1,2 miliar.
"Jadi total keseluruhan Rp 5 miliar, sebelum sampai di Sidoarjo sudah diedarkan kurang lebih Rp 1,2 miliar di wilayah Jombang dan Nganjuk," beber Rizki.
Masih kata Rizki, JE diduga pengepul besar penukaran uang baru yang akan disebarkan ke penukaran-penukaran kecil di pinggir jalan.
"Peredarannya melalui jasa penukaran uang baru di pinggir-pinggir jalan dan pengakuan terduga pelaku sudah berlangsung empat tahun dari tahun 2019 hingga 2022," terangnya.
Terkait penemuan uang baru sebanyak Rp 5 miliar itu, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Baca juga: Pemkab Mimika Papua Siapkan Dana Rp 6,7 Miliar Untuk Bangun Jalan di Enam Distrik
Ia mengakui bahwa petugas awalnya menduga uang tersebut palsu.
Namun, setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia Surabaya, ternyata uang tersebut asli dan dikeluarkan oleh BI.
Sejauh ini, polisi masih belum bisa memastikan apakah peredaran uang baru yang terdiri dari berbagai pecahan itu terkait sindikat penukaran uang baru.
“Tidak menutup kemungkinan terkait dengan penemuan ini, ada perbuatan melawan hukumnya. Kami masih mendalami kasus ini, nanti perkembangannya kami sampaikan,” ujar Rizki.
"Kami masih menyelidiki terkait uang tunai dengan jumlah fantastis ini apakah dari kejahatan pencucian uang, namun yang jelas ini terkait SOP Bank yang mengeluarkan uang dalam jumlah besar," tambah Rizki.
Dia menambahkan, pelanggaran terkait temuan uang baru itu adalah diduga secara ilegal mengedarkan uang dalam jumlah besar yang bukan wewenangnya untuk penukaran uang saat lebaran.
Baca juga: 5 Orang di Banten Jadi Penimbun Solar, Bisa Dapat 3 Ton dalam Semalam hingga Untung Rp 2 Miliar