Subsidi Minyak Goreng Papua
Mafia Minyak Goreng Ditangkap, Ini Perintah KSAL: Tangkap Kegiatan Ekspor!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) te;ah mengeluarkan keputusan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng terhitung sejak 28 April 2022.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng terhitung sejak 28 April 2022.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat, serta menangkap dan memproses hukum jika menemukan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit.
Sebelumnya pada Rapim TNI AL 3 Maret 2022, Yudo juga telah menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus.
Baca juga: Kata Moeldoko soal Viral Fotonya Bersama Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng: Sekedar Kenal Saja
Pada 10 April 2022, TNI Angkatan Laut telah berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98 yang mengangkut muatan 1.799.959 metric ton (MT) palm acid oil (PAO) ilegal di perairan Bengkalis, Riau.
Penangkapan dilakukan oleh KRI Sigurot-864 saat dua kapal tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
PAO atau lebih dikenal minyak kotor (miko) adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit.
Perlu diketahui, palm acid oil merupakan produk turunan kelapa sawit yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar, pakan ternak, bahan pembuatan sabun, dan untuk produksi distilled fatty acid.
Disinyalir, penyelundupan minyak ataupun bahan baku minyak ke luar negeri menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di tanah air beberapa waktu belakangan ini.
Baca juga: DPR Panggil Mendag Lutfi Pekan Depan, Bongkar Tersangka Baru Mafia Minyak Goreng?
Permasalahan ini menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.
"Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait larangan ini dan perintah KSAL, maka seluruh jajaran TNI AL akan makin mengintensifkan pengawasan dan pengamanan seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya," tulis Dispenal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mengumumkan bahwa Indonesia melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal itu diambil sebagai Keputusan Presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, demikian disampaikan Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - KSAL Perintahkan Jajarannya Tangkap dan Proses Hukum Kegiatan Ekspor Minyak Sawit