ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tribun Militer

Kenal Kapten Yubelinus Simbiak? Viral dan Disanksi Minta Sumbangan dari Warung: Ini Sosoknya

Kapten Inf Yubelinus Simbiak jadi buah bibir pasca-viral di media sosial atas tindakannya meminta minuman kaleng ke pengusaha. Ini sosok Sang Kapten..

Tribun-Papua.com/Tribun Network
ILUSTRASI. Danramil Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak disanksi gara-gara minta sumbangan ke warung makan. Berikut sosoknya! 

TRIBUN-PAPUA.COM - Danramil Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak jadi buah bibir pasca-viral di media sosial atas tindakannya meminta minuman kaleng ke pengusaha warung menjelang hari raya Idulfitri.

Sang Kapten disanksi karena telah mengeluarkan surat permohonan sumbangan, tanpa sepengetahuan atasannya.

Sanksi terhadap Kapten Inf Yubelinus Simbiak itu dijatuhkan Kodam XVII/Cenderawasih.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman memastikan telah mengonfirmasi adanya surat itu.

"Bahwa benar terdapat surat permintaan bantuan dan partisipasi untuk meminta bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara oleh Danramil 1701-02/Japut," tutur dia.

Baca juga: VIRAL Danramil Jayapura Utara Minta Minuman Kaleng, KontraS: Integritas Prajurit Bermasalah

Herman menegaskan, surat telah ditarik. Sedangkan Danramil pun dijatuhi sanksi.

"Sehingga telah menindak pejabat Danramil tersebut," paparnya.

Danramil Jayapura Utara juga sudah diperintahkan mengembalikan semua bantuan dari pemilik usaha warung makan yang telah diberikan pada Koramil Jayapura Utara.

"Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-01 Japut untuk menarik surat tersebut dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil," tutur Herman Taryaman, Rabu (27/4/2022).

Surat yang ditujukan pada para pemilik usaha warung makan itu ditandatangani oleh Danramil Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Sumbiak dan dikeluarkan pada 26 April 2022.

Ternyata surat itu diedarkan tanpa sepengetahuan Dandim 1701/Jayapura.

Foto surat permintaan bantuan pada sejumlah pemilik usaha warung makan tersebut kemudian menyebar di media sosial Twitter.

Herman meminta warga atau pemilik usaha yang menerima surat tersebut untuk melapor ke Kodam XVII/Cenderawasih atau Kodim 1701/Jayapura.

Atas perbuatan Kapten Inf Yubelinus Simbiak itu, membuat Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna, harus mengucapkan permohonan maaf.

Baca juga: Danramil Jayapura Utara Minta Minuman Kaleng ke Pengusaha, Begini Respon Kodam Cenderawasih

Menurutnya, surat permintaan bantuan itu tersebut dibuat tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Danramil 1701-02/Jayapura Utara.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved