Nasional
Ini Poin Penting Permenaker 4 Tahun 2022 tentang Pembayaran JHT
Klaim JHT bisa dicairkan tunai dan sekaligus pada saat usia pensiun sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan.
Editor:
Roy Ratumakin
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022).
Terakhir, pada saat peraturan menteri ini berlaku maka Permenaker No. 19 tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Sedangkan Permenaker No. 2 tahun 2022 akan ditarik dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis ketentuan penutup pasal 21.
Permenaker ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sebelumnya permenaker ini telah diundangkan pada Selasa (26/4/2022), artinya aturan ini sudah sah dan dapat digunakan. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul - Pemerintah Rilis Permenaker 4 Tahun 2022 tentang Pembayaran JHT, Ini Poin Pentingnya
Rekomendasi untuk Anda