Nasional
Ini Poin Penting Permenaker 4 Tahun 2022 tentang Pembayaran JHT
Klaim JHT bisa dicairkan tunai dan sekaligus pada saat usia pensiun sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan.
Terakhir, pada saat peraturan menteri ini berlaku maka Permenaker No. 19 tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Sedangkan Permenaker No. 2 tahun 2022 akan ditarik dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis ketentuan penutup pasal 21.
Permenaker ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sebelumnya permenaker ini telah diundangkan pada Selasa (26/4/2022), artinya aturan ini sudah sah dan dapat digunakan. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul - Pemerintah Rilis Permenaker 4 Tahun 2022 tentang Pembayaran JHT, Ini Poin Pentingnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/16032022-demo_jht.jpg)