ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Ini Poin Penting Permenaker 4 Tahun 2022 tentang Pembayaran JHT

Klaim JHT bisa dicairkan tunai dan sekaligus pada saat usia pensiun sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan.

Editor: Roy Ratumakin
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM – Klaim jaminan hari tua (JHT) bisa dicairkan tunai dan sekaligus pada saat usia pensiun sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 tahun 2022. Permenaker ini mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

“Manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus pada pekerja pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau mencapai usia 56 tahun” bunyi Pasal 6 Permenaker 4/22, Kamis (28/4).

Baca juga: Cair Paling Lama 5 Hari Kerja, Simak Persyaratan untuk Klaim JHT

Selain itu dalam aturan permenaker ini tertulis bahwa manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta penerima manfaat JHT karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja atau peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.

Sementara bagi peserta yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkanya keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

 

 

“Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri harus melampirkan kartu peseta BPJS ketenagakerjaan, kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainya dan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja,” bunyi pasal 9 dalam permenaker ini.

Sementara bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan keja.

Pengajuan pembayaran manfaat JHT pagi peserta yang terkena PHK sama dengan peserta JHT yang mengundurkan diri dari pekerjaanya.

Baca juga: Menaker Revisi Aturan, Tetapkan JHT Bisa Diambil Tanpa Tunggu Umur 56 Tahun

Perbedaanya hanya jika pengajuan pembayaran pada peserta yang mengundurkan diri melampirkan surat pengunduran diri, untuk peserta yang ter PHK harus menyertakan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja.

Dalam Permenaker No 4 tahun 2022 itu juga mengatur beberapa poin penting JHT di antaranya:

1. Pembayaran JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selamanya, maka dibayarkan kepada peserta yang merupakkan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indoneia untuk selamanya.

2. Pembayaran JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap,maka bisa dibayarkan sebelum mencapaai usia pensiun.

Baca juga: AKHIRNYA, Menaker Ida Fauziyah: Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

3. Bagi peserta yang meninggal dunia, maka JHT akan dibayarkan kepada ahli waris peserta JHT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved