Papua Terkini
Menkeu Rilis Aturan Pengelolaan Penerimaan Dana Otsus Papua, Papua Barat dan Aceh
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam angka Otonomi Khusus (Otsus).
Editor:
Roy Ratumakin
Pada kuartal III paling tinggi 35 persen dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September.
Kemudian, di kuartal IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada 18 April 2022, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (*)
Atrikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul - Sri Mulyani Rilis Aturan Pengelolaan Penerimaan Dana Otsus Papua dan Aceh
Rekomendasi untuk Anda