ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Soal DOB, Yan Mandenas: MRP Harus Baca Pasal Demi Pasal Agar Tak Mempermalukan Diri Sendiri

Aspirasi atau demonstrasi dikategorikan sebagai aspirasi kelompok, bukan aspirasi masyarakat adat, agama, dan perempuan Papua.

Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Anggota Komisi I DPR RI, Yan Permenas Mandenas. 

Menkopolhukam Mahfud MD mengklaim sebanyak 82 persen rakyat Papua ingin agar ada pemekaran.

Hal itu berdasarkan hasil survei lembaga kepresidenan.

Baca juga: Mahfud MD Klaim 82 Persen Rakyat Papua Sepakat Pemekaran, Filep Wamafma: Mana Datanya?

"Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan itu malah 82 persen itu memang rakyat Papua itu memang minta pemekaran. Minta mekar," ujar Mahfud dalam keterangan persnya usai mengikuti pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Istana Merdeka pada Senin (25/4/2022).

"Dan di sana kalau mau bicara setuju atau tidak (pemekaran) yang terbuka ke publik sama-sama banyak. Yang unjuk rasa mendukung, unjuk rasa yang tidak mendukung ada," lanjutnya.

Menanggapi pernyataan Mahfud MD, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mempertanyakan soal survey tersebut.

 

 

"Majelis Rakyat Papua mempertanyakan penyampaian dari Bapak Menko Polhukam terkait dengan 82 persen aspirasi.”

“Ini kajian dari mana, kajian kapan dilakukan, dan siapa yang melakukan kajian itu aspirasi?" kata Timotius di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Timotius mengatakan, pemerintah semestinya mendengar aspirasi MRP yang menolak pemekaran wilayah.

Sebab, MRP adalah lembaga resmi yang ada di daerah sebagai perwakilan rakyat Papua.

Baca juga: Animha, Tabi, hingga Meepago Dukung Pemekaran, Lantas Aspirasi Masyarakat Adat Mana yang Dibawa MRP?

"Pemerintah pusat sesungguhnya harus mendengarkan aspirasi dari kami, karena kami adalah lembaga negara yang ada di daerah yang menyampaikan aspirasi masyarakat Papua," kata Timotius.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang mendampingi Timotius menambahkan, klaim 82 persen masyarakat Papua ingin pemekaran wilayah itu juga disampaikan saat MRP bertemu Presiden Joko Widodo pada Senin (25/4/2022) kemarin.

Tetapi, hal itu baru disebut di ujung pertemuan, sehingga pihaknya tidak bisa meminta penjelasan lebih jauh kepada pemerintah mengenai klaim tersebut.

"Kita tidak bisa mempersoalkan lagi karena waktu sudah habis, disebut begitu saja, tidak disebut apakah survei Indikator, SMRC atau kapan dilakukannya,  berapa responden, di kabupaten Papua yang mana, tidak ada," ujar Usman. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved