ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dijebak Anak Sendiri untuk Antarkan Jus Berisi Narkoba ke Lapas, Ibu Ini Menangis di Depan Polisi

Seorang ibu berinisial PA (51) dijebak nanaknya sendiri yang berinisial BS untuk mengantarkan jus alpukat berisi narkoba jenis sabu.

(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang ibu berinisial PA (51) dijebak nanaknya sendiri yang berinisial BS untuk mengantarkan jus alpukat berisi narkoba jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

BS sendiri merupakan narapidana di Lapas Kota Pinang.

Insiden itu terjadi pada hari Minggu, 01 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengungkapkan kasus itu bermula ketika PA didatangi seorang pria berinisial R yang mengaku sebagai teman BS.

R mengaku teman BS di tahanan dan baru bebas menjalani hukuman.

Baca juga: Pria di Blitar Kembali Masuk Penjara setelah Bebas, Curi Motor saat Perjalanan Pulang dari Lapas

R mendatangi PA di rumahnya beralamat di Jalan Simarkaluan, Kota Pinang dan disaksikan suaminya PA, PS (51) tahun.

"Suami istri ini dititipkan satu plastik berisi jus untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang, setelah menitipkan lalu R pergi," urai Martualesi.

Selanjutnya, PA dan PS mengunjungi BS di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas.

Setelah itu PA dan PS beranjak pulang.

Kemudian tiba-tiba pada pukul 17.00 WIB, keduanya ditelepon untuk diminta kembali supaya datang ke Lapas oleh petugas.

Di lokasi juga sudah ada personil Polsek Kota Pinang Petugas Lapas.

Baca juga: Buntut Video Viral Polisi Jebak Warga Pakai Sabu, Kasat Narkoba Polres Binjai Dicopot dari Jabatan

"Petugas curiga dengan Jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip Lakban kuning diduga berisi narkotika sabu," lanjut Martualesi.

PA kemudian diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada hari Senin, 02 Mei 2022 dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Selanjutnya, pada hari Selasa (3/5/2022), polisi memeriksa BS di Lapas Kota Pinang.

"BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 gram bruto," kata Martualesi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved