ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Masyarakat Adat di Jayapura Dianiaya saat Temukan Mafia Kayu, Polisi Didesak Tangkap Pelaku

Penganiayaan terhadap masyarakat adat yang mempertahankan kelestarian hutan terjadi di Kabupaten Jayapura, Papua. Polisi didesak segera ungkap pelaku.

EMANUEL GOBAY for Kompas.com
Warga Kampung Oyengsi, Distrik Nimblong, saat patroli melihat kayu yang diduga ditebang secara ilegal di kawasan hutan adat Fwam Bu, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Penganiayaan terhadap masyarakat adat yang mempertahankan kelestarian hutan terjadi di Kabupaten Jayapura, Papua.

Empat warga Kampung Oyengsi, Distrik Nimbokrang, diduga dikeroyok serta dianiaya puluhan orang di Kampung Sentosa, Distrik Unurum Guay, Senin (2/5/2022).

Identitas korban  antaralain Yohan Bay, Lukas Bay, Obet Bay, dan Yunus Yapsenang.

Akibatnya, keempat korban mengalami luka-luka dan lebam di tubuh.

Baca juga: 4 Warga Adat di Jayapura Dianiaya saat Patroli Hutan, Pelaku Diduga Mafia Kayu

Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku, maka Organisasi Perempuan Adat Namblong mendampingi keempat korban dan melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini ke Reskrim Polres Jayapura, Selasa (3/5/2022).

Ketua Perempuan Adat Namblong, Rosita Tecuari saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan puluhan pelaku terhadap empat orang korban.

“Ia benar kami sudah laporkan kemarin ke Mapolres Jayapura kasusnya,” katanya, dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/5/2022).

Kronologis kejadian

Rosita menjelaskan, pada Senin (2/5/2022) sekitar Pukul 18.00 Wit, sebanyak 17 warga asal Kampung Oyengsi, Distrik Nimbokrang melakukan patroli di kawasan hutan adat Fwam Bu.

Saat patroli mereka menemukan ada sekitar 300 pohon kayu roboh ditebang, di antaranya telah dibelah menjadi potongan balok.

Terdapat lima kamp tempat tinggal pekerja mesin dompeng dan motor penarik kayu.

Kata Rosita, penebangan dan pemotongan kayu ukuran ekspor ini dilakukan oleh orang tertentu tanpa ada izin dan restu warga pemilik hutan adat, dan tanpa izin pemerintah.

Warga menyebut tindakan itu sebagai illegal logging untuk kayu komersial.

“Warga memanggil salah seorang yang diduga pelaku, namun kemudian pelaku lari meninggalkan lokasi,” jelasnya.

Menurut Rosita, saat warga patroli keluar dari lokasi, mereka diduga diadang pelaku bersama sekitar 50 orang di Kampung Sentosa, Distrik Unurum Guay.

Baca juga: Masyarakat Adat Wilayah Tabi Nyatakan Siap Dukung DOB, Ini Pernyataan Sikapnya

Mereka menggunakan alat dan benda tajam berupa parang, balok kayu, panah busur, tombak, dan sebagainya.

Kemudian terjadi penyerangan, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga asal Kampung Oyengsi.

“Warga korban bernama Yohan Bay, Lukas Bay, Obet Bay dan Yunus Yapsenang, mengalami luka-luka dan lebam di tubuhnya. Korban kekerasan ini didampingi Organisasi Perempuan Adat Namblong melaporkan kejadian ini ke Kapolres Jayapura, 3 Mei 2022,” tutur Rosita.

Tanggapan kepolisian

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Muhammad Rizka membenarkan adanya pelaporan dugaan penyerangan dan pengeroyokan serta penganiayaan terhadap warga Kampung Oyengsi.

“Betul ada laporannya. Kami lengkapi alat bukti dan akan menangkap pelaku,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Ditanya mengenai dugaan adanya ilegal loging, kata Rizka, pihaknya akan mendalami laporan mengenai illegal logging yang dilaporkan tersebut.

“Kita kan perlu cek mereka punya izin lokasi. Kalau memang tidak ada ya patut diduga. Kalau ada dugaan ya saya akan jemput juga,” tegasnya.

Rizka tak berkomentar banyak soal kasus ini, tetapi ia mengatakan, pihaknya akan mempelajari kasus yang dilaporkan oleh Organisasi Perempuan Adat Namblong tersebut.

“Saya pelajari dulu. Akan kami lengkapi bukti-buktinya. Kalau sudah akan di rilis secara resmi,” ucapnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay. (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

LBH Papua: Polisi Segera Tangkap Pelaku

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Polres Jayapura segera mengungkap pelaku pengeroyokan terhadap empat warga Kampung Oyengsi, saat berpatroli di hutan adat Fwam Bu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan Papua Barat, Emanuel Gobay mengatakan, pada prinsipnya apa yang dilakukan  para korban adalah kewajiban masyarakat dalam menjaga dan memelihat hutan, sesuai Pasal 59 huruf a, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sementara itu, aksi yang dilakukan oknum mafia kayu adalah tindakan dilarang oleh ketentuan setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur pada pasal 12 huruf c, UU Nomor 18 Tahun 2013.

Baca juga: Dampingi Empat Korban Penganiayaan Hutan Adat, Emanuel Gobay : Kami Akan Kawal Kasus Ini

"Atas tindakan penebangan pohon secara tidak sah, maka dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar," jelasnya kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (5/5/2022).

Terlepas dari itu, kata Emanuel, karena korban mendapat tindakan kekerasan menggunakan alat.

Secara langsung menunjukkan pelaku wajib diproses hukum atas tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP dan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam sebagaimana diatur pada Pasal 2, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Pelaku wajib diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terhadap para korban yang merupakan masyarakat adat di wilayahnya," katanya.

Ia meminta Polres Jayapura segera menindaklanjuti laporan korban.

"Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura segera menindaklanjuti laporan polisi dari masyarakat dan secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menangkap para pelaku," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved