Pemekaran Papua
Wacana DOB Provinsi Kepulauan Papua Utara di Tolak, Maikel Awom : Cacat Hukum
Wacana wilayah saireri menjadi bagian Provinsi Kepulauan Papua Utara ditolakoleh Gerakan Masyarakat Biak
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Wacana wilayah saireri menjadi bagian Provinsi Kepulauan Papua Utara ditolakoleh Gerakan Masyarakat Biak serta berbagai elemen di daerah tersebut
Perwakilan Masyarakat Biak Numfor, sekaligus Koordinator aksi Penolakan DOB Provinsi Kepulauan Papua Utara Maikel Awom mengatakan, pihaknya dengan tegas menolak pembentukan DOB ini.
Baca juga: Libur Lebaran, Pantai Jadi Primadona Tempat Wisata Keluarga di Fakfak Papua Barat
"Alasan kami tolak DOB, karena tidak melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan hanya 2 bupati (Biak dan Yapen) dan sekelompok kepentingan yang memaksa,"kata Maikel melalui keterangan tertulis kepada Tribun-Papua.com, Jumat (6/5/2022).
Baca juga: Pengendara Motor Pakai Knalpot Racing Bikin Warga di Jayapura Resah, Polisi Bentuk Tim Khusus
Maikel menjelaskan, usulan Daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Kepulauan Papua Utara cacat hukum.
"Usulan DOB ini cacat hukum,karena tidak melalui mekanisme hukum yang sah diinkonstisional,"ujarnya.
Baca juga: Isyaratkan Kematian Putin Jadi Satu-satunya Cara Perang Berakhir, Ini Kata Mata-mata Top Ukraina
"Serta, usulan DOB ini tidak memiliki dokumen kajian hukum yang konprehensif,"ujarnya.
Tak hanya itu, kata Maikel, data dan kajian tidak tepat sehingga pihaknya meminta dengan tegas kepada bupati dan Ketua DPRD menghentikan pembahasan terkait pemekaran DOB PKPU.
Baca juga: Profil Laksma TNI Yulius Tamoni, Putra Papua Pencetak Sejarah Baru di Angkatan Laut
"Data dan kajian tidak tepat sasaran, sehingga kami minta agar Bupati Biak Numfor dan Ketua DPRD hentikan Pemekaran DOB PKPU, fokus pada visi misi guna membangun daerah saja,"tambah dia. (*)