ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Penangkapan 7 Orang Pasca-demo Tolak DOB dan Otsus, LBH: Polisi Pakai Dasar Hukum Apa?

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh PRP, Selasa (10/5/2022), aparat kepolisian diduga telah melakukan penangkapan terhadap 7 orang.

Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Suasana Aparat kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap satu di antara massa aksi unjuk rasa penolakan DOB dan Otsus 

Saat dibubarkan, massa pendemo di Lingkaran Abepura dan Expo Waena malah melakukan perlawanan dengan cara melempari batu ke arah petugas.

Karena kalah jumlah, massa akhirnya membubarkan diri dan personel polisi tetap berjaga di beberapa lokasi untuk mengantisipasi adanya aksi susulan.

Kombes Pol Gustav R Urbinas menjelaskan, ini adalah aksi ketiga kalinya yang dilakukan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi terkait DOB.

 

 

Namun Gustav memastikan aksi tersebut tidak diizinkan karena penanggung jawab aksi tidak mengajukan perizinan sesuai prosedur.

"Yang memasukan surat kabur saat akan diajak koordinasi, itu sudah tidak sesuai dengan aturan dan tidak ada jaminan aksi tersebut akan aman," ujarnya.

Selain itu, massa juga memaksa untuk melakukan long march ke kantor DPR Papua, sehingga dianggap berisiko menimbulkan bentrok antarmassa.

Karenanya, kepolisian menerjunkan 1.085 personel mencegah massa melakukan long march. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved