Pemekaran Papua
Penangkapan 7 Orang Pasca-demo Tolak DOB dan Otsus, LBH: Polisi Pakai Dasar Hukum Apa?
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh PRP, Selasa (10/5/2022), aparat kepolisian diduga telah melakukan penangkapan terhadap 7 orang.
Saat dibubarkan, massa pendemo di Lingkaran Abepura dan Expo Waena malah melakukan perlawanan dengan cara melempari batu ke arah petugas.
Karena kalah jumlah, massa akhirnya membubarkan diri dan personel polisi tetap berjaga di beberapa lokasi untuk mengantisipasi adanya aksi susulan.
Kombes Pol Gustav R Urbinas menjelaskan, ini adalah aksi ketiga kalinya yang dilakukan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi terkait DOB.
Namun Gustav memastikan aksi tersebut tidak diizinkan karena penanggung jawab aksi tidak mengajukan perizinan sesuai prosedur.
"Yang memasukan surat kabur saat akan diajak koordinasi, itu sudah tidak sesuai dengan aturan dan tidak ada jaminan aksi tersebut akan aman," ujarnya.
Selain itu, massa juga memaksa untuk melakukan long march ke kantor DPR Papua, sehingga dianggap berisiko menimbulkan bentrok antarmassa.
Karenanya, kepolisian menerjunkan 1.085 personel mencegah massa melakukan long march. (*)