Pemekaran Papua
Penangkapan 7 Orang Pasca-demo Tolak DOB dan Otsus, LBH: Polisi Pakai Dasar Hukum Apa?
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh PRP, Selasa (10/5/2022), aparat kepolisian diduga telah melakukan penangkapan terhadap 7 orang.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay mempertanyakan penangkapan tujuh orang pasca-demo tolak pemekaran daerah otonomi baru (DOB) dan otonomi khusus (Otsus) di Kota Jayapura, Selasa (10/5/2022).
Diketahui, tujuh orang yang ditangkap oleh aparat Kepolisian tersebut diantaranya Jefry Wenda selaku Juru Bicara PRP, Ones Nesta Suhuniap sebagai Juru Bicara KNPB, kemudian Omikson Balingga yang merupakan aktivis KNPB.
Selain itu, empat orang lainnya masing-masing bernama Iman Kogoya, Marten Manggaprow, serta satu orang perempuan yang namanya masih belum diketahui, dan satu orang anggota AMP.
Baca juga: Demonstran Penolak Pemekaran Papua Dibubarkan, Massa Malah Lempari Batu ke Arah Aparat
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh Petisi Rakyat Papua (PRP), Selasa (10/5/2022), aparat kepolisian diduga telah melakukan penangkapan terhadap tujuh orang demonstran.
“Kami mempertanyakan dasar hukumnya, alasan kenapa mereka ini sampai ditangkap? Kami minta kepolisian untuk terbuka soal penangkapan ini,” kata Emanuel Gobay saat dihubungi Tribun-Papua.com.
Emanuel Gobay menyebut, aparat Kepolisian tidak mempunyai alasan untuk mengamankan tujuh orang yang ditangkap di beberapa lokasi tersebut.
“Kalau memang ditangkap, kami minta alasannya karena apa? Saat ditangkap, apakah itu berdasarkan surat perintah penangkapan? Ini kan tidak jelas,” keluhnya.
Emanuel Gobay juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk memberikan keterangan terkait keberadaan ketujuh orang yang ditangkap tersebut.
Baca juga: Gunakan Lacrimator Bubarkan Demo Tokal DOB dan Otsus di Papua, Warga: Orangtua Saya Sesak Napas!
“Kami akan mendatangi Polresta Jayapura Kota dan Polda Papua untuk mencari tahu keberadaan tujuh orang rekan kami itu,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, pihak Kepolisian terpaksa melakukan pembubaran paksa terhadap para demonstran tersebut karena aksi tersebut tak memiliki ijin.
"Tidak sesuai prosedur, makanya tak diijinkan," kata Kapolres Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas.
Alasan tak ada ijin menurut Gustav, aksi tersebut sangat menggantu aktivitas masyarakat di Kota Jayapura.
Baca juga: Demo DOB dan Otsus Dibubarkan, Nasib Petisi Rakyat Papua?
Aparat Dilempari Batu