ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Penangkapan 7 Orang Pasca-demo Tolak DOB dan Otsus, LBH: Polisi Pakai Dasar Hukum Apa?

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh PRP, Selasa (10/5/2022), aparat kepolisian diduga telah melakukan penangkapan terhadap 7 orang.

Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Suasana Aparat kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap satu di antara massa aksi unjuk rasa penolakan DOB dan Otsus 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay mempertanyakan penangkapan tujuh orang pasca-demo tolak pemekaran daerah otonomi baru (DOB) dan otonomi khusus (Otsus) di Kota Jayapura, Selasa (10/5/2022).

Diketahui, tujuh orang yang ditangkap oleh aparat Kepolisian tersebut diantaranya Jefry Wenda selaku Juru Bicara PRP, Ones Nesta Suhuniap sebagai Juru Bicara KNPB, kemudian Omikson Balingga yang merupakan aktivis KNPB.

Selain itu, empat orang lainnya masing-masing bernama Iman Kogoya, Marten Manggaprow, serta satu orang perempuan yang namanya masih belum diketahui, dan satu orang anggota AMP.

Baca juga: Demonstran Penolak Pemekaran Papua Dibubarkan, Massa Malah Lempari Batu ke Arah Aparat

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh Petisi Rakyat Papua (PRP), Selasa (10/5/2022), aparat kepolisian diduga telah melakukan penangkapan terhadap tujuh orang demonstran.

 “Kami mempertanyakan dasar hukumnya, alasan kenapa mereka ini sampai ditangkap? Kami minta kepolisian untuk terbuka soal penangkapan ini,” kata Emanuel Gobay saat dihubungi Tribun-Papua.com.

 

 

Emanuel Gobay menyebut, aparat Kepolisian tidak mempunyai alasan untuk mengamankan tujuh orang yang ditangkap di beberapa lokasi tersebut.

“Kalau memang ditangkap, kami minta alasannya karena apa? Saat ditangkap, apakah itu berdasarkan surat perintah penangkapan? Ini kan tidak jelas,” keluhnya.

Emanuel Gobay juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk memberikan keterangan terkait keberadaan ketujuh orang yang ditangkap tersebut.

Baca juga: Gunakan Lacrimator Bubarkan Demo Tokal DOB dan Otsus di Papua, Warga: Orangtua Saya Sesak Napas!

“Kami akan mendatangi Polresta Jayapura Kota dan Polda Papua untuk mencari tahu keberadaan tujuh orang rekan kami itu,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, pihak Kepolisian terpaksa melakukan pembubaran paksa terhadap para demonstran tersebut karena aksi tersebut tak memiliki ijin.

"Tidak sesuai prosedur, makanya tak diijinkan," kata Kapolres Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas.

Alasan tak ada ijin menurut Gustav, aksi tersebut sangat menggantu aktivitas masyarakat di Kota Jayapura.

Baca juga: Demo DOB dan Otsus Dibubarkan, Nasib Petisi Rakyat Papua?

Aparat Dilempari Batu

Saat dibubarkan, massa pendemo di Lingkaran Abepura dan Expo Waena malah melakukan perlawanan dengan cara melempari batu ke arah petugas.

Karena kalah jumlah, massa akhirnya membubarkan diri dan personel polisi tetap berjaga di beberapa lokasi untuk mengantisipasi adanya aksi susulan.

Kombes Pol Gustav R Urbinas menjelaskan, ini adalah aksi ketiga kalinya yang dilakukan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi terkait DOB.

 

 

Namun Gustav memastikan aksi tersebut tidak diizinkan karena penanggung jawab aksi tidak mengajukan perizinan sesuai prosedur.

"Yang memasukan surat kabur saat akan diajak koordinasi, itu sudah tidak sesuai dengan aturan dan tidak ada jaminan aksi tersebut akan aman," ujarnya.

Selain itu, massa juga memaksa untuk melakukan long march ke kantor DPR Papua, sehingga dianggap berisiko menimbulkan bentrok antarmassa.

Karenanya, kepolisian menerjunkan 1.085 personel mencegah massa melakukan long march. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved