Hukum & Kriminal
Polisi Lelang BBM Minyak Tanah dan Solar yang Disita Saat Nataru 2021 Senilai Rp 11,5 Juta
BBM jenis minyak tanah dan solar yang disita polisi saat terjadi penibunan pasca Natal dan Tahun Baru pada 17 Desember 2021 lalu
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah dan solar yang disita polisi saat terjadi penibunan pasca Natal dan Tahun Baru pada 17 Desember 2021 lalu, kini dilelang
Hasil lelang senilai Rp11,5 juta digunakan sebagai barang bukti Satreskrim Polres Mimika.
Baca juga: SEA Games 2021: Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Timor Leste
"Ya barang bukti barang sudah kami lelang dan sudah habis serta uangnya kan jadi bukti,"kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Selasa (10/5/2022).
Menurutnya, hasil lelang tersebut berasal dari dua terangka yakni HY sebanyak 525 liter dan 30 liter solar, sedangkan dari SWP sebanyak 1.805 liter.
Baca juga: Warga Buper Waena Keluhkan Semprotan Air dan Gas Air Mata dari AWC, Ada Anak dan Lansia yang Kena
Sebelumnya, kasus ini masih dalam proses pemberkasan karena sudah ada P19 dari Jaksa.
Walaupun keduanya ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, namun dilakukan penahan melainkan masih berisifat wajib lapor.
Baca juga: Dituding Curi Ternak, Sekelompok Warga Diikat dan Dikeroyok pada Dini Hari, 13 Orang Jadi Tersangka
"Alasan diberikan wajib laporan karena bersangkutan kooperatif dan tidak menghilangkan BB. Jadi saya pikir tidak ada masalah,"ujarnya.
Dia mengatakan, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar sesuai Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga: Alutsista dan Ratusan Aparat Gabungan Siaga di Depan Kantor DPR Papua, Ada Apa?
"Sebagaimana telah dirubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,"tambah dia. (*)