ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tabrak Petugas Kebersihan hingga Tewas di Jayapura, Bripka EN Ternyata Sudah 6 Bulan Mangkir Dinas

Polisi mengungkap fakta baru terkait Bripda EN yang mengendarai mobil dalam kondisi mabuk hingga tewaskan seorang petugas kebersihan di Jayapura.

Thisiswhyimbroke.com/Tihk|Patent Pending
Ilustrasi penangkapan - Polisi mengungkap fakta baru terkait Bripda EN yang mengendarai mobil dalam kondisi mabuk hingga tewaskan seorang petugas kebersihan di Jayapura. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi mengungkap fakta baru terkait Brigadir Dua (Bripda) EN yang mengendarai mobil dalam kondisi mabuk hingga menewaskan seorang petugas kebersihan yang sedang bertugas di jalan di Jayapura, Papua.

Korban yang bernama Alwi tewas di lokasi usai ditabrak di kawasan Pelabuhan Jayapura pada Rabu (4/5/2022) pagi.

Bripda EN sempat melarikan diri setelah menabrak korban.

Ia bersembunyi selama lima hari hingga akhirnya ditangkap petugas di rumahnya, kawsan Buncen, Entrop, Jayapura, Senin (9/5/2022).

Kini EN ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Oknum Polisi Tabrak 4 Orang di Jayapura hingga 1 Korban Tewas, Pelaku Diduga Mabuk dan Kini Kabur

Bermula Tabrak 4 Orang, 1 Tewas

Peristiwa tabrakan itu terjadi Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 06.00 WIT.

Bripda EN ketika itu mengendarai pikap bernomor polisi PA 8067 AI bersama kedua temannya.

EN yang dalam kondisi mabuk melintas dari arah Pelabuhan Jayapura hendak menuju Argapura.

Tiba-tiba, EN tak bisa mengendalikan kendaraannya hingga menabrak empat orang.

Satu di antaranya adalah petugas kebersihan yang sedang bertugas di jalan bernama Alwi.

Korban langsung tewas di tempat.

Baca juga: Polisi Diamuk Massa karena Tabrak Bocah 8 Tahun, Polres Jember Beberkan Kronologinya

Sedangkan tiga korban lainnya adalah Deenis Krey, Kilion Fairnap dan Neles Fairnap.

"Memang benar, akibat tabrakan tersebut seorang petugas kebersihan Kota Jayapura yakni Alwi meninggal di tempat, tiga orang lainnya luka-luka," kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu.

Melarikan Diri, Ternyata 6 Bulan Mangkir Dinas

Setelah peristiwa itu Bripda EN melarikan diri.

Sanchez Napitupulu menyebutkan, ternyata Bripda EN memang kerap membuat masalah.

Dia diketahui mengkir dalam tugas di Dirkrimsus Polda Papua selama setengah tahun terakhir.

"Iya sudah tidak dinas enam bulan, itu berdasarkan informasi dari Direkrimsus," katanya di Jayapura, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Fortuner Dibakar Massa di Poso setelah Tabrak 2 Orang hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologinya

Ditangkap dan Jadi Tersangka

Sekitar lima hari pelariannya, Bripda EN akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Bucen Entrop, Jayapura, Senin (9/5/2022) pagi.

Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentaang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Sanchez, EN akan menjalani proses pidana umum di Polresta Jayapura.

Dia juga dipastikan menjalani sidang disiplin di Polda Papua.

"Setelah pidana kami akan tindak sesuai prosedur di kepolisian," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Hari Melarikan Diri, Bripda EN yang Mabuk dan Tabrak Petugas Kebersihan Jadi Tersangka, Sudah 6 Bulan Mangkir Dinas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved