Nasional
Jokowi Percayakan 5 Sosok Ini Jadi Penjabat Gubernur hingga 2024
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, mekanisme penunjukan lima orang pj gubernur terjadi secara demokratis.
TRIBUN-PAPUA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih lima orang penjabat (pj) gubernur untuk memimpin lima provinsi, menyusul berakhirnya masa jabatan gubernur.
Lima provinsi itu; Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Papua Barat, dan Sulawesi Barat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, mekanisme penunjukan lima orang pj gubernur terjadi secara demokratis.
Baca juga: Putra Kelahiran Fakfak Jabat Pj Gubernur Papua Barat, Warga: Kami Bangga Sosok Paulus Waterpauw
"Bapak presiden yang memutuskan memberi kepercayaan kepada bapak-bapak sekalian (lima orang pj gubernur)," ujar Tito usai melantik lima Pj gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Dia lantas menjelaskan, proses penunjukan lima Pj gubernur telah sesuai dengan aturan hukum UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu juga merujuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Pilkada yang dilaksanakan pada November 2024 dan itu berdampak berakhirnya masa jabatan para gubernur yang berakhir pada waktu yang sama, yakni 12 mei 2022," kata Tito.
Karena masa jabatan yang berakhir secara bersamaan, maka terjadi kekosongan pada lima posisi gubernur.
Sehingga sebagaimana aturan UU Pilkada, kekosongan diisi oleh pejabat eselon satu di lingkungan kementerian, instansi maupun pemerintah daerah.
"Dan sesuai dengan UU, Mendagri yang mencari itu sesuai dengan masukan dari tokoh-tokoh, lembaga kemasyarakatan dan berbagai elemen lain," ungkap Tito.
Baca juga: Gubernur Dominggus Mandacan Tak Hadiri Pelantikan Paulus Waterpauw di Jakarta, Ini Alasannya
"Kemudian usulan nama-nama kami sampaikan ke Bapak Presiden. Kami lalu melaksanakan sidang yang dipimpin langsung oleh Pak Presiden dengan didampingi menteri dan terjadi mekanisme yang demokratis dan didapatlah nama bapak-bapak ini," lanjutnya.
Tito juga menuturkan, masa jabatan pj gubernur maksimal satu tahun.
Namun, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda.
"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun dan UU juta menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," ujar Tito.
Karena itu, akan ada mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Mendagri-Tito-Karnavian-saat-melantik-lima-orang-penjabat.jpg)