ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Kabar Terbaru Suami Polwan Suci, Dipecat Usai Hubungan Gelap Teman Sekantor hingga Punya Anak

Oknum ASN inisial DKM (31, sosok suami Briptu Suci kin dipecat usai mengaku selingkuih dengan teman sekantor hingga punya anak. Viral..

Tribun-Papua.com/Istimewa
Perjuangan Suci Darma bongkar perselingkuhan suaminya dengan istri orang (Instagram) 

Masih menurut Rusdi, apabila nanti DKM dan W terbukti terlibat perselingkuhan, maka keduanya akan dipecat sebagai PNS dengan tidak hormat.

Hingga saat ini pemeriksaan internal terus dilakukan. 

Meski dibebastugaskan, DKM dan W ternyata sejak awal telah mengajukan izin tidak masuk mulai Senin pekan ini.

Keduanya meminta waktu guna menyelesaikan masalah tersebut.

"Mereka ini kan meminta waktu untuk menyelesaikan masalahnya. Jadi memang mereka izin untuk tidak masuk bekerja sementara waktu," kata Kabag Humas dan Protokol Setda OKI Telly Thaurussia, Rabu (11/5/2022) sore, mengutip Tribun Sumsel.

Sekda benarkan ada hubungan gelap

Sebelumnya, Sekda Pemkab OKI, Husin membenarkan ada hubungan terlarang dari kedua anak buahnya tersebut.

Hal itu berdasarkan pengakuan DKM dan W setelah diperiksa tim khusus Pemkan OKI.

Husin menyayangkan perselingkuhan itu terjadi pada anak buahnya.

"Sebagai atasan tentunya sangat menyayangkan terkait dugaan perselingkuhan antara DKM dan W ini. Meskipun ini merupakan permasalahan pribadi mereka," ujarnya saat dihubungi Tribunsumsel.com, Selasa (10/5/2022) sore.

Baca juga: Soroti Viralnya Kasus Polwan yang Laporkan Suaminya karena Selingkuh, Kompolnas: Memprihatinkan

Husin mengatakan telah mengundang kedua belah pihak untuk mengklarifikasi persoalan isu yang tengah berkembang.

"Sebelum berita ini viral, kebetulan saya sudah mengundang keduanya untuk mendengarkan secara langsung dari mulut mereka dan ternyata kedua membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin," ungkap dia.

DKM dan W akan diperiksa apakah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

"Maka akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP," pungkasnya.

Laporan ditolak 

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved