ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkot Jayapura

Rustan Saru Temukan Beberapa Oknum ASN Dispora Kota Jayapura Mangkir dari Kerja

Beberapa oknum Aparat Sipil Negara di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jayapura mangkir dari kerja meski sudah ditegur dan diberi peringatan

Penulis: Arni Hisage | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Stella Lauw
Suasana Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru melakukan sidak kehadiran ASN dan tenaga honorer di Kantor Dispora Kota Jayapura, Rabu (11/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Stella Lauw

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Beberapa oknum Aparat Sipil Negara di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jayapura mangkir dari kerja meski sudah ditegur dan diberi peringatan

Beberapa oknum ASN Dispora yang mangkir itu terkuak saat Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru melakukan sidak kehadiran di dinas tersebut pada Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Atribut Bintang Kejora Digunakan Bebas di Sentani Jayapura, Ini Sikap TNI dan Polri

Saat sidak, Rustan mendapatkan hasil laporan absensi, ada beberapa pagawai yang tidak masuk kantor namun tetap menerima upah (gaji).

Sehingga beberapa oknum ASN tersebut harus dilaporkan kepada Wali Kota Jayapura dan akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan UUD ASN.

"Dari sidak tadi saya mendapat laporan ada beberapa pegawai yang tidak masuk bekerja karena sesuatu hal, sudah ditegur, sudah diberi peringatan tetapi masih belum aktif bekerja," kata Wakil Wali Kota, Rustan Saru kepada awak media, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Musprov KONI Papua Dijadwalkan 19-20 Mei Mendatang, Kenius: Persiapan Panitia Sudah 90 Persen

Dia mengatakan ketentuan yang berlaku bagi OPD diminta mendata serta menyurati Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano agar beberapa oknum ASN itu dilaporkan.

"Berapa jumlahnya, posisi jabatan dan harus membuat surat ke Wali Kota, tembusan Sekda dan BKPP, Inspektorat, dan BPKAD dan bagian hukum dan Ortal untuk diverifikasi, dicek sanksi yang akan diberikan,"ujarnya.

Dia mengatakan beberapa oknum ASN yang malas ini harus sadar hukum dan aturan yang berlaku.

Baca juga: Dari Jualan Sirup dan Selai Nenas Hingga Ciptakan Resep Napi

"Mereka yang malas ini jangan seenaknya saja tidak masuk kantor. Ini kan ada sadar hukum dan aturan bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 6 bulan perlu dipertimbangkan untuk diberhentikan,"katanya.

Lanjut dia, hal ini menjadi perilaku kerja yang buruk, bakal menjadi pertimbangan pemberian sanksi bagi beberapa oknum ASN tersebut.

"Para ASN jangan mencotohi ini, karena yang malas masih menerima gaji utuh sementara yang aktif kerja akan ada kecemburuan,"ujarnya.

Baca juga: Bersilaturahmi, Kadistrik Sentani Kota Agendakan Halal Bihalal bersama Seluruh Kepala Suku

Rustan berharap tak ada ketimpangan maka diperlukan sanksi kepada ASN yang malas maupun yang tidak pernah masuk kantor.

"Ini menjadi pembelajaran sebagai shok terapi bagi yang bersangkutan, agar bisa kembali bekerja dan tidak menciderai kinerja ASN di Kota Jayapura,"katanya.

Sementara itu, Kadispora Kota Jayapura, Rocky Bebena menyebut kehadiran para pegawainya di OPD yang dipimpinya ada 56 persen dari 37 ASN yang ada.

Baca juga: Ini Harapan Marsuki Ambo usai Dilantik Jadi Kepala Distrik Sentani Kota

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved