Pemkot Jayapura
Uncen Gandeng DPRD Kota Jayapura Bahas Raperda Penyelenggaraan Otsus
DPRD Kota Jayapura bersama Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura membahas draf Raperda penyelenggaraan Otsus di kota setempat
Penulis: Arni Hisage | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Stella Lauw
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - DPRD Kota Jayapura bersama Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura membahas draf Raperda penyelenggaraan Otsus di kota setempat
Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura, Mukri M Hamadi berharap Raperda yang dibahas dapat memproteksi dan perlindungan terhadap hak-hak OAP di Kota Jayapura.
Baca juga: Rustan Saru Temukan Beberapa Oknum ASN Dispora Kota Jayapura Mangkir dari Kerja
Menurutnya, pihaknya bersama Uncen telah membahas dan menyepakati Raperda penyelenggaraan Otsus di Kota Jayapura. Pembahasan berlangsung di Rektorat Uncen, Perumnas III Waena, Abepura.
"Kami sudah bertemu dengan tim Uncen dan membahas Raperda Otsus di Kota Jayapura, dan beberapa hal yang sudah disepakati,"kata Mukri kepada awak media Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Atribut Bintang Kejora Digunakan Bebas di Sentani Jayapura, Ini Sikap TNI dan Polri
Mukri menyebut Uncen bersedia dengan Komisi A DPRD Kota Jayapura mendorong pembentukan Raperda penyelenggaraan Otsus di Kota Jayapura.
"Pasca revisi UUD Otsus Nomor 22 tahun 2021 kewenangan otonomi khusus itu sebagian sudah diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota,"ujarnya.
Lanjut dia, sehingga menyambut perubahaan regulasi itu, maka DPRD mengusulkan Otsus di Kota Jayapura bakal diatur oleh Pemerintah Kota Jayapura.
Baca juga: Musprov KONI Papua Dijadwalkan 19-20 Mei Mendatang, Kenius: Persiapan Panitia Sudah 90 Persen
Kesepakatan lain antara DPRD Kota Jayapura dan Uncen yaitu menyiapakan draft. Sebelum dilakukan rencana Raperda ini, sudah dilakukan Studi Meeting tentang tindak lanjut Otsus di Papua pasca penetapan UUD Nomor 22 tahun 2021.
Selanjutnya, studi kasus bagi pemangku kepentingan. Dalam studi meeting tersebut, sebagai pembicara Ketua Pansus DPR RI, Wakil Menteri Hukum dan Ham, Menteri Keuangan, Bapenas, Tim drafting Uncen, dan Komisi DPR Papua serta OPD yang bertugas mengelola dana Otsus di Kota Jayapura.
Baca juga: Dari Jualan Sirup dan Selai Nenas Hingga Ciptakan Resep Napi
Disepakati juga bahwa rancangan Raperda Otsus tersebut dibuat oleh tim dari Uncen bersama tim dari Kanwil Hukum dan Ham Papua.
"Disepakati peta penyelenggaraan Otsus di Kota Jayapura ada 2 hal yang didorong sebagai Role Model penyelenggaraanOotsus di kabupaten/kota di tanah Papua," katanya.
Baca juga: Bersilaturahmi, Kadistrik Sentani Kota Agendakan Halal Bihalal bersama Seluruh Kepala Suku
Raperda yang tengah dibahas ini diharapkan menjadi Role Model atau contoh regulasi Otsus yang didorong dari titik pelaksanaan di level kabupaten/kota.
"Karena selama ini ketika turun ke kabupaten/kota, pelaksanaannya dalam regulasi bahkan juga mengelola dana Otsus selama 20 tahun belum banyak mendapat tanggapan OAP secara keseluruhan," ujarnya
Sehingga DPRD Kota Jayapura dan Uncen memandang penting kewenangannya penyelenggaraan harus diatur agar Otsus diawasi, sehingga tepat sasaran.
Baca juga: Ini Harapan Marsuki Ambo usai Dilantik Jadi Kepala Distrik Sentani Kota
Sementara itu, Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Uncen, Prof Melkianus Hetaria yang juga salah satu tim hukum draf Raperda mengatakan pihaknya sudah bertemu dan membahas rancangan Rapreda penyelenggaraan Otsus untuk Kota Jayapura bersama Rektor UNCEN.
"Kami dari tim hukum Uncen mendampingi beliau sudah membahas bersama menyepakati bersama pengaturan lebih lanjut dari UU Nomor 2 tahun 2022 bersama turunannya PP Nomor 6 ada 106 tahun 2022,"katanya.
Baca juga: Gunakan Gambar Seruan Dukung DOB dan Otsus Tanpa Izin, Forpetab Minta Maaf ke Bupati Jayapura
"Jadi kami sudah berdiskusi mengenai rancangan Raperda kabupaten/kota khususnya Kota Jayapura, tentang penyelenggaran otonomi khusus di Kota Jayapura,"ujarnya.
Melkianus menjelaskan, beberapa materi sudah dibahas mengenai materi muatan yaitu perekonomian, pendidikan, kesehatan dan juga kepegawaian, mungkin ada hal lain yang akan dipikirkan dalam materi muatan dari peraturan daerah Kota Jayapura ini.
"Hal ini sangat penting karena kita tahu bersama bahwa di Kota Jayapura sangat majemuk, banyak orang dari luar Papua, ketika mereka hadir ada berbagai persoalan sosial,"katanya.
Baca juga: 15 Atlet Papua Perkuat Indonesia di SEA Games, Kenius Kogoya : Terbanyak dari Sebelumnya
"Salah satu yang menonjol adalah timbul bentrokan nilai sosial budaya dan juga bidang ekonomi dan beberpaa hal yang disebutkan,"ujarnya.
Lanjut dia, maka perlu ada keberpihakan dan proteksi serta perlindungan terhadap Orang Asli Papua (OAP) di Kota Jayapura, hak penyelenggaran khusus bagi OAP.
Hal ini sangat penting untuk dibuat Perda Otsus di Kota Jayapura yang tentu tujuan untuk memberikan perlindungan bagi OAP.
Baca juga: Ini Agenda Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Diakhir Masa Jabatan
"Kadang dalam persiangan kita salah bersaing, karena itu tujuan dari UUD Otsus yang diturunkan sampai dengan rancangan Raperda ini khususnya di Kota Jayapura ini bertujuan memberikan perlindungan, pemberdayaan dan berperpihakan bagi OAP di kota jayapura khususnya,"katanya.
"Jadi, saya kira itu merupakan hal yang penting yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Wali Kota dan DPRD Kota Jayapura,"ujarnya.
"Saya lihat dari sisi itu memang sudah harus dibuat, sudah sangat lama sejak UUD otsus keluar sudah 20 tahun."
Baca juga: Kadinkes Robby Kayame Sebut Vaksinasi Covid-19 di Papua Meningkat, Kota Jayapura Tertinggi
Namun dengan adanya UUD Nomor 2 tahun 2022 memberikan semangat baru di Papua khususnya Kota Jayapura untuk lebih serius memperhatikan peindungan dan keberpihakan OAP karena persaingan dengan orang dari luar Papua sangat ketat.
Melkianus menambahkan, mengenai materi muatan dibahas dan disepakati akan dielaminasi dalam rancangan yang sudah disusun.
"Berdasarkan persoalan-persoalan yang dihadapi OAP di Kota Jayapura perlu diatur dan diproteksi secara maksimal sehingga nantinya persaingan OAP dan non OAP bisa berjalan dengan baik,"ujarnya. (*)