Pemekaran Papua
Usai Dilantik, Paulus Waterpauw Bicara Soal DOB
Paulus Waterpauw resmi menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat menggantikan Dominggu Mandacan.
TRIBUN-PAPUA.COM – Paulus Waterpauw resmi menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat menggantikan Dominggus Mandacan.
Pengukuhan itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor mendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Usai dilantik, mantan Kapolda Papua ini langsung dicerca sejumlah pertanyaan dari para kuli tinta termasuk pemekaran daerah otonomi baru (DOB).
Baca juga: Tito Karnavian Buka Suara Soal Penunjukkan Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat
Soal DOB, Paulus Waterpauw menyebut bahwa itu adalah tugasnya untuk memberikan keyakinan betapa pentingnya DOB bagi masyarakat Papua semua.
"Karena semua itu kan sudah menjadi kebijakan yang nyata. Kita bisa begini kan karena ada kebijakan negara yang luar biasa," kata dia.
"Saya sendiri bisa berpangkat setinggi ini karena ada kebijakan dan keberpihakan negara, jadi enggak bisa melawan dan menentang dan menolak, kalau memang ada pikiran-pikiran lain kita bicarakan," tandasnya.
Selaku abdi negara, kata Paulus, dirinya akan langsung menerjemahkan apa yang menjadi kebijakan negara di tempat tugas barunya.
"Jika ada riak-riak yang terjadi normal saja di era demokrasi ini kan setiap orang dikatakan bahwa yang punya pendapat dan pandangan silakan disampaikan, yang penting hormati, jadi artinya jika ada pikiran-pikiran yang mau disampaikan kita dialog dan bicara," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat (pj) gubernur, Kamis (12/5/2022).
Adapun kelima penjabat gubernur itu bakal bertugas di Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
Baca juga: Sebelum Dilantik Sebagai Pj Gubernur Papua Barat, Ini Kata Paulus Waterpauw ke Pendukungnya
Digelar di Kemendagri, pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Babel, Sulbar, Gorontalo, dan Papua Barat.
Dalam keppres yang dibacakan, para penjabat gubernur akan menjabat selama 1 tahun.