Nasional
Jenderal Bintang Dua Ini Disebut Berpeluang Jadi Pj Gubernur DKI Setelah Anies Baswedan Lengser
Kemungkinan Jenderal Polisi ada karena kewenangan menentukan Pj Gubernur DKI Jakarta berada di tangan Presiden Joko Widodo.
TRIBUN-PAPUA.COM - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Karenanya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengajukan tiga kandidat penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politikus Partai Gerindra M Taufik berpendapat, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran bisa berpeluang menjadi Penjabat Gubernur setelah masa jabatan Anies Baswedan habis.
Kemungkinan tersebut ada karena kewenangan menentukan Pj Gubernur DKI Jakarta berada di tangan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: NasDem Belum Komunikasi Serius dengan 2 Tokoh Ini, Mimpi Gubernur DKI Sirna Rebut Kursi Presiden?
"Iya kemungkinan pasti ada (karena penunjukan Pj) itu kewenagnan presiden. Kapolda mungkin-mungkin saja," ujar Taufik saat dihubungi melalui telepon, Selasa (17/5/2022).
Sekadar diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran masuk kriteria yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak 2024.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, kriteria utama yang harus dipenuhi adalah penjabat harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya.
"Ini selevel dirjen, bisa sekjen, dirjen, bisa irjen, bisa kepala badan, bisa sestama. Itu yang selevel disebut pejabat tinggi bagian," ujar Benny (7/1/2022).
Aturan tersebut, kata Benny, berlaku untuk tujuh provinsi yang gubernurnya akan selesai masa jabatan di tahun 2022, termasuk DKI Jakarta.
"Acuannya semua sama, tidak ada kekhususan untuk DKI dan lainnya," jelas Benny.
Hanya, peluang tersebut tergolong tipis.
Baca juga: Tolak Perpanjangan Jabatan Presiden: Mahasiswa Terus Bersuara Hingga Jokowi Lengser
Sebab, menurut Taufik, meski sosok Kapolda Metro sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pilkada Serentak 2024, Fadil dinilai tidak memiliki seluruh kriteria yang harus dimiliki seorang Pj Gubernur.
Taufik menegaskan, ada empat kriteria yang harus dimiliki calon Pj Gubernur DKI Jakarta.
Pertama, pernah menjabat sebagai pejabat DKI dari tingkat bawah hingga kepala badan.
Taufik menyebut sosok Pj Gubernur DKI harus mengetahui seluk beluk pemerintahan DKI Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-video-Gubernur-DKI-Jakarta-Anies-Baswedan.jpg)