Hukum & Kriminal
Polisi Tangkap Ibu Pembuang Janin di Belakang Pasar Hamadi, Terancam 7 Tahun Bui
Kepolisian Sektor Jayapura Selatan menangkap pelaku berinisial N alias A (29) yang membuang janin di belakang Pasar Hamadi
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kepolisian Sektor Jayapura Selatan menangkap pelaku berinisial N alias A (29) yang membuang janin di belakang Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan pada Senin (15/5/2022) dinihari
Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru mengatakan pelaku merupakan ibu kandung dari pada janin tersebut.
Baca juga: Duel Panas Koalisi 3 Partai dan King Maker, Ini Strategi Mereka untuk Menangkan Pilpres 2024
Menurut dia, pelaku berinisial N alias A (29) adalah warga yang berdomisili di Perumahan Belakang Pasar Hamadi.
Lanjut dia, ibu pembuang janin ditangkap pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 14.00 WIT dikediamanya.
"Penangkapan N alias A berdasarkan laporan polisi nomor : LP/301/V/2022/Papua/Restar Jpr Kota/Sek Japsel tentang tindak pidana Abortus,"kata Hendrik Seru kepada awak media, di Jayapura, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Tinggal Menghitung Hari Akhiri Jabatan, Ini Kesan BTM Dimata ASN Pemkot Jayapura
Kompol Hendrik mengatakan, ibu pembuang janin bayi telah berada di Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"N sudah berada di Polsek Jayapura Selatan. Ia tengah menjalani pemeriksaan intensif, dan telah ditetapkan sebagai tersangka,"ujarnya.
Hendrik menyebut, atas perbuatannya, N alias A dijerat pasal 77A ayat (1) jo pasal 45A UU RI nomor 34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP.
Baca juga: Kami FH Uncen Serukan Dukungan PJ Gubernur Papua Barat, Yasin : PW Punya Segudang Pengalaman
Dia menjelaskan, pelaku dijerat dua pasal itu tentang seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Pemkab Merauke Bersama Lanud JA DMA Tekad Kembangkan Olahraga Paramotor
Saat diinterogasi, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui perbuatanya dimana janin bayi yang dibuang dari hasil hubungan diluar nikah dengan seseorang laki-laki yang telah diketahui identitasnya sekitar 6 bulan,"katanya.
Pelaku N alias A saat mengetahui hamil langsung memesan obat penggugur kandungan dan meminum sebanyak 4 butir.
Baca juga: Sopir Truk Ayam Ngamuk dan Tarik Rompi Polisi hingga Robek karena Tak Terima Ditilang
"Setelah minum obat itu, adanya kontraksi kemudian janinnya keluar dalam keadaan sudah meninggal dunia pada Sabtu (14/5/2022) pagi,"ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku sempat menyimpan janin bayi tersebut didalam rumah kos-kosan miliknya dan akhirnya dibuang ke laut pada Senin (15/5/2022) dinihari sekitar pukul 01.00 WIT. (*)