Info Mimika
Sekda Mimika : Perubahan Regulasi TPP Bukan Hanya untuk Nakes Tapi Juga Guru
Perubahan regulasi tambahan penghasilan pegawai di Kabupaten Mimika tidak hanya bagi tenaga kesehatan tapi juga untuk tenaga pendidik atau guru
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM,TIMIKA- Perubahan regulasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Kabupaten Mimika tidak hanya bagi tenaga kesehatan tapi juga untuk tenaga pendidik atau guru di kabupaten tersebut
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Michael Gomar.
Baca juga: Live Streaming Indonesia Vs Thailand di SEA Games: Optimisme STY dan Taktik Khusus Mano Polking
Menurutnya, perubahan regulasi tambahan penghasilan pegawai yang disuarakan ratusan Nakes dari 10 Puskesmas pada Selasa (17/5/2022) di DPRD Mimika tidak hanya tenaga kesehatan tetapi juga bagi tenaga pendidik atau guru.
Dia mengatakan, perubahan regulasi TPP sebelumnya Rp5 juta dan kini menjadi Rp3 juta telah dibahas pada anggaran bersama tim anggaran Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Baca juga: Kunker ke Poskotis, Pangkogabwilhan III Letjen TNI I Nyoman Cantiasa Pastikan Pengamanan Perbatasan
"Ada perubahan karena kami melihat terjadi perbandingan cukup jauh. Ya selama ini Nakes yang di kota menerima TPP lebih besar dibandingkan Nakes di wilayah pedalaman,"kata Michael Gomar kepada Tribun-Papua.com, Kamis (19/5/2022).
Kemudian pada regulasi terbaru yang diterbitkan oleh bagian hukum, nakes yang berada di pedalaman menerima TPP lebih besar dibandingkan nakes di kota.
Baca juga: SEA Games 2021: Shin Tae-yong Tak Gentar Hadapi Thailand dan Siap jika Harus Adu Penalti
"Jadi perubahan ini juga terjadi pada tenaga pendidik,"ujarnya lagi.
Michael Gomar menyebut TPP nakes yang belum dibayarkan sejak Januari hingga Mei akan dibayarka sesuai regulasi terbaru.
"TPP belum dibayarkan semua akan mengacu pada regulasi baru,"katanya.
Baca juga: Punya Gelar Sir, Ketua Dewan Pers adalah Seorang Bangsawan di Inggris, Ini Sosoknya
Ia belum memastikan besaran nilai TPP yang akan diterima setiap tenaga nakes.
"Saya cek dulu karena ada perubahan nilai TPP yang diterima antara nakes yang berada di kota dengan pedalaman," ujarnya.
Sekda juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra serta Kabag Hukum Setda Mimika Jambia Wadansao agar segera menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur tentang besaran TPP kepada nakes dan guru.(*)