ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

MK Nilai Paulus Waterpauw Sah Secara Konstitusional Duduki PJ Gubernur Papua Barat

Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, telah sesuai secara konstitusional.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Maickel Karundeng
Tangkapan Layar Public Virtue Research Institute
PAPUA TERKINI - Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Suroso saat memberikan paparannya dalam talkshow virtual, Rabu (25/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Suroso menyebutkan pengangkatan Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, telah sesuai secara konstitusional.

Hal itu disampaikan dalam Talkshow virtual bertajuk Polemik Pembentukan DOB Papua, Pasca Penunjukkan Kepala Daerah Baru yang digelar Public Virtue Institute, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Bupati Mimika Ini Siap Maju Pilgub Papua 2024, Eltinus: Sudah Dapat Restu Gubernur Lukas Enembe

"Dalam judicial order putusan Nomor 15/PUU-XX/2022, sudah jelas terangkum kriteria ataupun persyaratan pengangkatan pejabat kepala daerah," katanya.

Dalam judicial order tersebut, tercantum dengan jelas bahwa tidak boleh mengangkat penjabat yang tidak memiliki pemahaman utuh, terhadap ideologi Pancasila dan NKRI, serta pemahaman terhadap politik nasional yang baik.

"Lalu pada poin keduanya disebutkan bahwa yang bersangkutan, juga harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik," ujarnya.

Baca juga: Respon Imbauan Presiden Jokowi, Kadis Ini Sarankan Tetap Gunakan Masker

Sehingga, kata dia, dalam melaksanakan tugas, para penjabat kepala daerah dapat melaksanakan tugasnya, serta dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing.

"Penjabat gubernur, bupati dan wali kota harus dapat bekerja sama dengan DPRD," katanya.

Selain itu, dalam proses mengangkat penjabat kepala daerah, Pemerintah terlebih dulu harus membuat pemetaan kondisi riil pada masing-masing daerah dan kebutuhan penjabatan kepala daerah yang memenuhi syarat.

Baca juga: Kepala Sekolah se-Papua Dilantik, Ridwan Rumasukun: Jadilah Teladan dan Tingkatkan Mutu Pendidikan

"Harus memperhatikan kepentingan daerah, dan dapat dievaluasi setiap waktu, secara berkala oleh pejabat yang berwenang,"ujarnya.

Dalam judicial order, menurut Fajar juga disebutkan bahwasanya penjabat kepala daerah harus dapat dipertimbangkan secara cermat, dan mampu menjalankan pembangunan daerah.

Baca juga: Cara Penularan Penyakit Monkeypox atau Cacar Monyet dan 2 Fase Gejalanya

"Kemudian yang terakhir, arahan bersangkutan harus sesuai dengan visi misi RPJP, terlebih lagi penjabat kepala daerah yang diangkat tersebut mempunyai kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif,"tambah dia.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved