ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

FLASHBACK! Bacagub NTT Hery Dosinaen Saat Jabat Sekda Papua: Aniaya Pegawai KPK!

Hery Dosinaen pun sampai didatangani sendiri Ketua DPD PDI-P NTT, Emi Nomleni dikediamannya di Desa Nihaone, Kecamatan Ile Boleng, Adonara.

Editor: Roy Ratumakin
KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA
Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen (baju putih) di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019). Saat itu, Hery Dosinaen sapaan akrabnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Putra asli Adonara, Nusa Tengga Timur (NTT) yang juga mantan Sekda Papua ini dipercayakan PDI-P sebagai bakal calon gubernur (Bacagub) NTT pada Pemilu 2024.

Dia adalah Hery Dosinaen. Hery pun sampai didatangani sendiri Ketua DPD PDI-P NTT, Emi Nomleni dikediamannya di Desa Nihaone, Kecamatan Ile Boleng, Adonara.

Pemilu 2024 memang masih lama, namun parpol tak mau kalah langkah dalam pesta rakyat tersebut.

kalaupun maju sebagai bacagub NTT, Hery Dosinaen akan berhadapan dengan Gubernur NTT saat ini yaitu Viktor Laiskodat yang diwacanakan akan maju lagi untuk kedua kalinya.

Baca juga: Masih Ingat Hery Dosinaen Eks Sekda Papua? Dipinang PDI-P Jadi Bacagub NTT

Banyak publik NTT mengira, Hery Dosinaen akan maju bersama Viktor Laiskodat, namun kenyataannya pihak PDI-P tak ingin menjadi wakil.

Diketahui, Viktor Laiskodat maju sebagai Gubernur NTT memakai kendaraan Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

 

Bersinggungan dengan KPK

Hery Dosinaen saat menjabat sebagai Sekda Papua pernah bersinggungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Awal kasus, kala itu, Hery terlibat penganiayaan terhadap dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta, pada hari Sabtu (2/2/2019).

 

 

Saat itu, jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sedang menggelar rapat evaluasi APBD Pemprov Papua.

Akibat kasus penganiayaan tersebut, Hery Dosinaen ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penganiayaan dua pegawai KPK.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan Heru sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, Senin (18/2/2019).

Argo menjelaskan, dugaan penganiayaan bermula saat Pemerintah Provinsi Papua sedang menggelar rapat di lantai 19 Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2/2019) malam.

Baca juga: Ini Profil Komisaris Utama Bank Papua Dipinang PDI-P Jadi Bacagub NTT

Saat rapat berlangsung, dua orang tak dikenal mengambil gambar kegiatan tersebut. Setelah kegiatan selesai, para peserta rapat dari Pemda Papua turun ke lobi.

Namun, ternyata di lobi masih terdapat orang yang sama yang mengambil gambar.

"Motret-motret kan tidak izin ya, terus yang motret ini didatangi lalu ditanya dan cekcok terjadi keributan. Akhirnya teman-teman kita itu dibawa ke Polda Metro Jaya. Karena dia mengaku dari KPK, sekarang kan banyak orang yang ngaku-ngaku KPK, untuk memastikan dia KPK dan diterima Jatanras Krimum," kata Argo di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (4/2/2019).

Setelah itu, pada Minggu (3/2/2019) pukul 14.30, pihak KPK melaporkan penganiayaan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pejabat Tepergok Bakar Dokumen saat KPK Geledah Kantor Wali Kota Ambon, Ini Kronologinya

KPK Akui Ada Informasi Dugaan Korupsi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pelaporan dilakukan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019).

"Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Krimum Polda Metro Jaya," kata Febri dalam keterangan tertulis, Minggu.

Febri memaparkan, dugaan penganiaayan itu berawal pada Sabtu malam di Hotel Borobudur.

Saat itu, pegawai KPK ditugaskan ke lapangan untuk mengecek informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.

 

 

Sekda Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan dua pegawai KPK.

Hery datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 12.30 WIB. Namun, ia enggan membuat pernyataan terkait pemanggilan tersebut.

"Nanti ya setelah pemeriksaan (wawancara)," kata Hery, Kamis (14/2/2019), kepada awak media.

Menurut kuasa hukum Hery, Stefanus Roy Rening, Sekda memenuhi panggilan tim penyidik atas instruksi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca juga: PDIP Cuek, Ganjar Pranowo Terpojok, Barisan Projo Dukung Gubernur Jateng Maju Pilpres 2024?

"Sesuai arahan Gubernur Papua, semua pejabat yang dipanggil harap kooperatif untuk mengungkap peristiwa di Hotel Borobudur," ujar Roy.

Pemanggilan Hery hari ini merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya, Hery dipanggil tim penyidik pada Kamis (14/2/2019).

Namun, ia meminta pergantian jadwal lantaran sedang mendampingi kegiatan Gubernur Papua Lukas Enembe.

 

Pemprov Papua Balik Laporkan KPK ke Polisi

KPK dan Pemprov Papua terlibat saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Minggu dini hari.

Setelah KPK melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas, pihak Pemprov Papua melaporkan KPK ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Kata PDIP soal Jokowi yang Dinilai Beri Kode Capres di Rakernas Projo: Itu Kan Bukan Forum Parpol

Menurut Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua Alexander Kapisa, laporan telah diterima polisi pada hari Senin (4/2/2019). Hal tersebut dibenarkan oleh Kombes Pol Argo Yuwono.

"Iya benar kemarin (Senin) pukul 17.25 WIB ada laporan dari Pemprov Papua," ujanya, Selasa (5/2/2019).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/ 716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan Perkara yang disangkakan yakni, Tindak Pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik/ Pasal 27 ayat (3) juncto, Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 jo, Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

 

 

Minta Maaf

Sekda Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran KPK atas penetapannya sebagai tersangka.

Hery Dosinaen sapaan akrabnya menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 13.00 hingga 22.50 WIB, Senin (18/2/2019). 

"Atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," kata Hery di Polda Metro Jaya, Senin malam.

Hery mengaku belum tahu langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Ia siap menjalani jalannya proses hukum yang berlaku. "(Langkah selanjutnya) kami menunggu," ujar Hery.

Baca juga: Ganjar dan Jokowi Diteriaki Warga Saat Blusukan, Kode Capres 2024!

Kuasa Hukum Pemprov Papua Alexander Kapisa menceritakan kronologis kejadian di Hotel Borobudur pada Sabtu malam kepada polisi.

Menurut Alexander, Pemprov Papua menggelar rapat dalam rangka evaluasi hasil APBD Pemprov Papua tahun 2019 dan berakhir sekitar pukul 23.30 WIB.

Kemudian, salah seorang pegawai Pemprov Papua melihat terlapor (pegawai KPK) sedang mengambil gambar tanpa seizin Pemprov Papua atau pihak hotel.

Setelah mengambil gambar, terlapor melakukan komunikasi dengan orang lain atas hasil tangkapan gambar tersebut.

Lalu pegawai pemprov Papua menghampiri terlapor dan menanyakan jati diri atau identitas terlapor serta aktifitas apa yang terlapor lakukan dalam pengambilan gambar tersebut.

Baca juga: Jokowi Bangun Poros Baru di Pilpres 2024, Megawati Soekarnoputri Dicuekin?

Saat itu, Kombes Argo menjelaskan, pihak terlapor tidak bisa menjelaskan secara gamblang dan akhirnya memicu keributan. 

"Terlapor tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. Lalu ia (pegawai pemprov Papua) melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan berupa tas kecil yang ada di pinggang terlapor. Dalam tas ditemukan sebuah kartu identitas pegawai KPK atas nama Muhammad Gilang Wicaksono," ucap Argo.

Menurut polisi, para pegawau Pemprov Papua menanyakan kelengkapan administrasi tugas yang dimiliki terlapor.

Terlapor mengaku tidak membawa kelengkapan administrasi apapun.

"Lalu dicek handphone terlapor dan ditemukan foto-foto anggota pejabat Pemprov Papua dan semua peserta rapat. Di chat WhatsApp ditemukan kata-kata yang isinya akan ada penyuapan yang dilakukan oleh Pemprov Papua," ujar Argo.

Disebutkan pegawai Pemprov Papua, tidak ada tindakan penyuapan dalam rapat itu. Begitu juga tas yang diduga di dalamnya berisi uang untuk menyuap, melainkan hanya dokumen Pemprov.

Alhasil Pemprov Papua yang tak terima dengan pelaporan KPK kemudian melaporkan balik. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - 7 Fakta Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Tersangka hingga KPK Balik Dipolisikan

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved