Residivis Pembunuhan Dibacok OTK saat Bebas dari Penjara, Pelaku Diduga Simpan Dendam ke Korban
Seorang warga bernama Ambo Trang (38) dibacok orang tak dikenal (OTK) di Bandar Lampung, setelah bebas dari penjara.
Editor:
Astini Mega Sari
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pembunuhan - Seorang warga bernama Ambo Trang (38) dibacok orang tak dikenal (OTK) di Bandar Lampung, setelah bebas dari penjara.
Ahmad dan Marwan sendiri telah divonis 10 tahun penjara atas kasus tersebut. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
Ketiga orang ini, Ambo Trang, Ahmad, dan Marwan ditangkap di lokasi persembunyian mereka di Desa Sungai Benuh, Provinsi Jambi, November 2021. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Baru Bebas, Residivis Pembunuhan Dibacok Orang Tak Dikenal, Diduga karena Dendam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan-atau-penemuan-mayat.jpg)