ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Residivis Pembunuhan Dibacok OTK saat Bebas dari Penjara, Pelaku Diduga Simpan Dendam ke Korban

Seorang warga bernama Ambo Trang (38) dibacok orang tak dikenal (OTK) di Bandar Lampung, setelah bebas dari penjara.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pembunuhan - Seorang warga bernama Ambo Trang (38) dibacok orang tak dikenal (OTK) di Bandar Lampung, setelah bebas dari penjara. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang warga bernama Ambo Trang (38) dibacok orang tak dikenal (OTK) di Bandar Lampung, Lampung.

Pembacokan tersebut terjadi Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Rabu (25/5/2022) dini hari. 

Ambo Trang diketahui merupakan seorang residivis kasus pembunuhan.

Saat kejadian, dia baru saja menghirup udara bebas setelah ditahan sejak November 2021. 

Kasus tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Teluk Betung Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Yana.

Baca juga: Pria di Blitar Kembali Masuk Penjara setelah Bebas, Curi Motor saat Perjalanan Pulang dari Lapas

"Korban mengalami luka sayatan senjata tajam di wajah sebelah kiri hingga pergelangan tangan," kata Yana saat dihubungi, Jumat (27/5/2022) pagi.

Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bacok tersebut.

Dari informasi yang dihimpun kepolisian, pembacokan itu diduga terjadi berlatar belakang dendam pelaku terhadap korban.

"Korban ini adalah salah satu pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dan korban ini juga sudah menjalani hukuman," beber Yana.

Adapun pelaku pembacokan terhadap korban Ambo Trang ini, sambung Yana, masih dilakukan penyelidikan.

"Masih lidik, kita sudah melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi di lokasi, pelaku masih kita cari," kata Yana.

Baca juga: Seorang Ayah Bacok Pemuda hingga Tewas karena Tak Terima Anak Gadisnya Dibawa Kabur Setahun

Korban Baru Bebas dari Penjara

Menurut Yana, korban Ambo Trang baru bebas dari penjara setelah divonis selama enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, 20 April 2022. 

Korban dinyatakan terbukti melanggar Pasal 221 KUHP karena berperan menyembunyikan dua pelaku pembunuhan.

Ketika itu, Ambo Trang menyembunyikan dua rekannya, Ahmad (29) alias Sube dan Marwan (29) yang menikam Rinaldi Saputra (25) pada Juni 2021. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved