ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Resmi, MRP Serahkan Berkas Kesimpulan Uji Materil UU Otsus ke Mahkama Konstitusi

MRP akhirnya resmi menyerahkan berkas berisi kesimpulan dari langkah uji materi atas UU Otsus Jilid I ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Foto Yoel Mulait For Tribun-Papua.com
(MRP) akhirnya resmi menyerahkan berkas berisi kesimpulan dari langkah uji materi atas UU Otsus Jilid I ke Mahkamah Konstitusi. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA -Majelis Rakyat Papua (MRP) akhirnya resmi menyerahkan berkas berisi kesimpulan dari langkah uji materi atas UU Otsus Jilid I ke Mahkamah Konstitusi.

Sekadar diketahui, MRP bersama tim kuasa hukum DPN Peradi, Ketua MRP Timotius Murib beserta Wakil Ketua I Yoel Luiz Mulait, dan sejumlah anggota MRP.

Baca juga: Jamin Kamtibmas di Hari Kenaikan Isa Al-Masih, Polres Puncak Jaya Lakukan Patroli

Penyerahan berkas tersebut berlangung di Gedung Mahkama Konstitusi (MK) dan diterima tepat pada pukul 11.07 WIB.

“Sekarang harapan terakhir keadilan terletak di pundak para hakim konstitusi. Kami telah berusaha melakukan yang terbaik agar tidak ada perubahan kebijakan yang merugikan hak-hak konstitusional orang asli Papua,”kata Timotius ketika di Konfirmasi Tribun-Papua.com, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Dukung DOB Papua, Ketua LMA Jayawijaya: Aksi Penolakan Hanya Kepentingan Kelompok Tertentu!

Timotius menjelaskan, bahwa langkah uji materi tersebut merupakan upaya untuk menyalurkan aspirasi rakyat Papua melalui jalur yang terhormat dan bermartabat.

“Kami ingin menyalurkan ekspresi protes dan aspirasi rakyat Papua tersebut melalui jalan yang terhormat dan bermartabat,"ujarnya.

"Kami tidak ingin ekspresi-ekspresi protes rakyat Papua hanya dilihat sebagai ekspresi jalanan yang kerap disikapi secara berlebihan,"katanya.

Baca juga: Hebat! Hanya Butuh 24 Jam Tim Cycloop Ringkus Pelaku Jambret di Sentani

Menurutnya, pihaknya tidak ingin ada lagi korban. MK adalah tempat yang tepat untuk menyampaikan keberatan atas UU tersebut.

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum dari DPN Peradi Roy Rening menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sedari awal mendengarkan apa yang menjadi permasalahan dari revisi kedua UU Otonomi Khusus.

"Kami juga amat berterima kasih kepada semua pihak yang membantu, termasuk media massa. Para saksi, ahli, dan jajaran pemerintah provinsi Papua serta lembaga negara seperti Komnas HAM yang turut memberikan pendapat dalam perkara ini,”ujar Roy.

Baca juga: HIV/AIDS di Papua Capai 47.962 Kasus, dr Beeri Wopari: Didominasi Kelompok Usia Produktif

Sejak tahun lalu, MRP mengajukan keberatan atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Di antaranya, MRP mempersoalkan dihapusnya ketentuan Pasal 28 tentang pendirian partai politik lokal oleh orang asli Papua hingga perubahan atas ketentuan Pasal 76 yang akhirnya membuat kewenangan untuk melakukan pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi tidak lagi membutuhkan persetujuan MRP.

Dalam kesempatan yang sama, Yoel menambahkan bahwa MRP telah menemui pimpinan partai politik nasional, sejumlah menteri dan juga Presiden.

Baca juga: Tingkatkan Sinergritas TNI-Polri, Kapolres Puncak Jaya Tinjau Pos Pengamanan

“Banyak dari mereka sangat memberi perhatian terhadap situasi Papua. Mereka semua memberikan penghormatan kepada MK untuk mengambil keputusan atas perkara ini. Mereka setuju jika keputusan apa pun, termasuk daerah otonomi baru, agar ditunda setelah putusan MK. Kami juga lega ketika Presiden mengatakan akan patuh pada putusan MK,” kata Yoel.

Baca juga: Masuk ke Rumah Ibu Kos, Mahasiswi Gasak Uang dan Perhiasan hingga Korban Rugi Rp 21 Juta

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved