ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Tolak DOB Papua, Mathius Awoitauw dan Yan Mandenas Beri Pesan Menohok untuk MRP

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib sebelumnya menegaskan pihaknya menolak pembentukan DOB di Papua.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/Istimewa
Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Amnesty Internasional Indonesia menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta, Jumat (15/4/2022). MRP meminta pemekaran wilayah Papua ditunda. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua hingga kini memang masih menuai pro dan kontra.

Sebut saja, sikap penolakan terhadap pemekaran terhadap Papua dan Papua Barat itu tidak hanya datang dari kelompok masyarakat, seperti halnya Petisi Rakyat Papua (PRP), melainkan pula Gubernur Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib sebelumnya menegaskan pihaknya menolak pembentukan DOB di Papua.

Terdapat tiga alasan mendasar MRP menolak DOB Papua.

Baca juga: Aksi Nasional Petisi Rakyat Papua Tolak DOB dan Otsus, Respon terhadap Sikap Lukas Enembe?

Pertama, saat ini masih ada kebijakan moratorium atau pemberhentian sementara pembentukan DOB.

Kemudian, rencana melakukan pemekaran itu tanpa kajian ilmiah dan faktor lain adalah soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) 28 kabupaten/kota masih sangat rendah.

Selain itu, lanjut Murib, rencana pemekaran tiga wilayah di Papua tidak dapat menjamin kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih.

Karena tidak ada ketentuan yang dapat menjelaskan jaminan kesejahteraan di dalam legislasi.

MRP yang juga telah bertemu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, mengaku bahwa aspirasi penolakan yang disuarakan datang dari aspirasi masyarakat Papua.

MRP Harus Bicara Data

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw menyarankan Majelis Rakyat Papua (MRP) harus menyampaikan pernyataan berdasarkan data dan mekanisme yang berlaku.

"Melalui sidang, dan ada berita acara, daftar hadir, jadi ketua MRP itu dia bicara melalui hasil keputusan, dan mekanisme yang diatur, lalu aspirasi itu yang dibawa, karena MRP mewakili masyarakat adat," jelasnya.

Dikatakan, MRP harus bisa membawa aspirasi dari berbagai wilayah adat di Papua.

"Semua itu perlu dirumuskan dan diagendakan, kemudian disampaikan ke publik. Tapi kalau yang sekarang mereka sampaikan bukan hasil melalui itu," katanya.

Aspirasi Masyarakat Adat Mana yang Dibawa MRP?

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved