ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemprov Papua

Gubernur Lukas Enembe: Pemprov Papua Perhatikan Kearifan Lokal dalam Penyusunan Kebijakan

Pemprov Papua senantiasa memperhatikan kearifan lokal masyarakat Papua dalam menyusun kebijakan.

Penulis: Arni Hisage | Editor: Maickel Karundeng
Humas Pemprov Papua for Tribun-Papua.com
Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Stella Lauw

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua senantiasa memperhatikan kearifan lokal masyarakat Papua dalam menyusun kebijakan.

"Ada beberapa hal yang menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi Papua di antaranya pengambilan kebijakan dalam hal pembangunan," kata Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe di Jayapura, Rabu (8/6/2022).

Menurut Lukas, dimana dalam setiap pengambilan keputusan tersebut harus dilandaskan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbangsus).

Baca juga: Kabid Persampahan DLH Mimika Ancam Pecat Petugas Sampah yang Malas-malasan 

"Untuk Musrenbang, telah diakui dan diadopsi secara nasional, sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 2 Tahun 2021 dan PP nomor 107 tahun 2021,"ujarnya.

Lanjut dia, seluruh kebijakan yang Pemprov Papua keluarkan pastinya akan berdampak kepada masyarakat Papua.

Baca juga: Papua Football Academy Segera Hadir, Tahap Awal Cari Talenta Sepakbola dari 3 Kabupaten dan Kota

"Kami patut menyerap aspirasi yang berbasis kepada kearifan lokal yang hidup ditengah-tengah warga Papua. Kearifan lokal Masyarakat Papua adalah bagian dari arah pembangunan di Papua,"katanya.

Dia mengatakan, kebijakan manajemen aparatur sipil negara yang mana mewajibkan orang asli Papua dalam penerimaan ASN sendiri untuk OAP 80 Persen dan Non OAP 20 Persen.

Baca juga: KPK Siap Tangkap Tersangka Kasus Suap Pemkab Mamberamo Tengah Papua

Penerimaan itu juga sudah diadopsi dalam UU Nomor 21 tahun 2021 dan PP Nomor 106 tahun 2021.

Selain itu, format distrik (pembentukan tupoksi, kewenangan dan personel) dan kebijakan yang memperhatikan kearifan lokal pengangkatan DPRP dan DPRK unsur OAP. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved