Pemekaran Papua
MRP Bakal Dibekukan, Tokoh Papua Ini Anggap Pernyataan Lenis Kogoya sebagai Tamparan
Sebaliknya, pernyataan Lenis Kogoya itu justru dianggap sebagai tamparan bagi MRP selaku lembaga kultural masyarakat Papua.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua, Lenis Kogoya, menyatakan akan membekukan serta mengambil alih tugas dan fungsi Majelis Rakyat Papua (MRP).
Wacana ini menjadi sorotan bagi berbagai pihak.
Sebaliknya, pernyataan Lenis Kogoya itu justru dianggap sebagai tamparan bagi MRP selaku lembaga kultural masyarakat Papua.
Baca juga: Lenis Kogoya Kembali Dikecam, FKUB Pertanyakan Dasar Pembekuan Majelis Rakyat Papua
"Saya pikir hanya kritikan yang wajar wajar-wajar saja, sehingga MRP juga harus bisa koreksi, bahwa setiap menyampaikan aspirasi hak orang asli Papua harus melalui rapat pleno, dan lain sebagainya," kata Anggota MRP, Toni Wanggai kepada Tribun-Papua.com di Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (11/6/2022).
Toni memandang, Lenis Kogoya telah melihat dinamika yang terjadi selama ini di internal MRP, sehingga dijadikan dasar melancarkan kritik.
"Bisa saja telah melihat MRP tidak lagi netral menyuarakan aspirasi seluruh anggotanya dari berbagai wilayah adat, tetapi lebih kepada kepentingan kelompok tertentu," bebernya.
Di samping itu, kinerja MRP yang dianggap tak lagi memainkan peran kultural bagi 5 wilayah adat di Papua, juga menjadi acuan bagi berbagai pihak memberi koreksi.

Menurut Wanggai, kritik atau pernyataan Lenis Kogoya sangatlah baik.
Baca juga: Langkah Lenis Kogoya Membekukan Majelis Rakyat Papua Dinilai Inkonstitusional
"Dengan kritikan-kritikan begitu agar MRP bisa kembali ke jalur yang benar," pungkasnya.
Hanya, Wanggai menegaskan peralihan MRP ke Lembaga Masyarakat Adat (LMA) sangat tidak mungkin terjadi.
Sebab, berdirinya MRP diputuskan dalam Undang-undang menyusul lahirnya Otonomi Khusus (otsus ) Papua.
"Otsus diberikan Pusat, maka perlu ada sebuah lembaga kultural untuk mengakomodir seluruh orang asli Papua dari berbagai wilayah adat, sehingga ada keseimbangan yang baik," jelasnya.
Diketahui, Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan lembaga representatif kultural masyarakat Papua.
UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 mengamanatkan lembaga representatif masyarakat Papua, hanyalah DPRP dan MRP.