Info Mimika
Pengembangan Pelabuhan Pomako Terkendala Status Lahan, Kejari: Kami Usut Para Mafia Tanah
Hingga kini, pembangunan Pelabuhan Pomako Mimika terhambat lantaran terkendala status lahan.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
“Yang mengusai lahan tersebut katanya boleh dibangun tapi bayar dulu uang ke kami,”kata Sutrisno.
Menurut dia, pembayaran ke pihak tersebut jelas tidak mungkin dilakukan lagi karena lahan tersebut adalah milik pemerintah daerah yang sudah dibebaskan seluas 500 hektar.
Meskipun ada orang mengklaim sudah memiliki sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan.
Penerbitan dan kepemilikan sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan di atas lahan milik pemerintah merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Baca juga: Status Honorer Bakal Dihapus Tahun Depan, Papua Barat akan Kebanjiran Pengangguran
“Penerbitan sertifikat itu diduga telah terjadi tindak pidana korupsi mengakibatkan hilangnya aset tanah Pemda Mimika di lokasi Pelabuhan Pomako,"ujarnya.
"Padahal ini kepentingan strategis nasional,”katanya.
Dugaan mafia tanah di Pelabuhan Pomako setelah diterbitkannya sertifikat tanah, katanya, maka akan dijual ke Pemkab Mimika dengan harga lebih mahal.
"Ini hal serius menyangkut mafia tanah. Siapapun di belakang akan kita proses,"tambah dia. (*)