Pemekaran Papua
DOB Papua Masuk DIM di DPR RI, Steve Mara: Tidak Ada Waktu Bicara Pro Kontra Lagi
Kita tidak lagi bicara tentang tolak menolak, harusnya hari ini kita bicara bagaimana mengisi pemekaran
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: M Choiruman

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Merespons pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yang memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) di DPR RI, Tokoh Muda Papua, Steve Mara menyebutkan sudah tak ada waktu lagi untuk bicara pro kontra DOB.
Hal itu disampaikannya kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Kamis (16/6/2022) pagi di Kota Jayapura, Provinsi Papua.
• Pesan Menohok Bupati Asmat soal DOB: Kalau yang Lain Masih Ribut, Papua Selatan Menunggu Keputusan
"Pembahasan DIM 3 (tiga) RUU Pemekaran Papua akan dilakukan dalam minggu ke- 3 dan ke- 4 Juni tahun 2022 ini," katanya.
Untuk itu menurut Steve, ketika RUU sudah masuk dalam pembahasan DIM di DPR RI, artinya masyarakat Papua sudah harus siap untuk menerima pemekaran di Papua.
"Kita tidak lagi bicara tentang tolak menolak, harusnya hari ini kita bicara bagaimana mengisi pemekaran," sambungnya.
• Ini Alasan Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar Dukung DOB Papua: Murni untuk Kesejahteraan Rakyat
Pada prinsipnya, Steve mendukung penuh Pemerintah untuk melaksanakan pemekaran, sesuai dengan aturan yang ada karena secara inisiatif RUU Pemekaran diusulkan dari DPR RI.
"Namun ide untuk pemekaran ini kan datang dari orang Papua sendiri, ada aspirasi tertulis dari Papua Selatan Anim Ha, Pegunungan Tengah La Pago, Papua Tengah Mee Pago, Saireri-Tabi dan Papua Barat Daya," katanya.
Selain itu, dikatakannya, pada saat pertemuan 61 tokoh Papua dengan Presiden tahun 2019 lalu, juga ada permintaan untuk memekarkan Papua sesuai dengan tujuh wilayah adat di Papua.
Baca juga: Pembentukan DOB, Tokoh Pemuda Ini Ajak Generasi Muda Siapkan Diri Terima Pemekaran
Stev menuturkan, pemekaran di Papua juga dilaksanakan berdasarkan pasal 76 Undang-undang Nomor 2 tahun 2021, tentang Otonomi khusus Papua perubahan dari Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, serta RPJMN tahun 2020 hingga 2024.
"Jadi sudah jelas, bahwa pemekaran ini adalah bagian dari rencana pembangunan nasional dengan tujuan mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat," sebutnya.
Selain itu, dengan pemekaran dapat mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP).
"Kita di setiap wilayah adat Papua, punya kesempatan yang sama untuk pimpin daerah kita sendiri," ujar Steve.
Baca juga: Alasan 5 Wilayah Adat di Papua Sepakat Mendukung Pemekaran: DOB Itu Rahmat yang Harus Disyukuri
Bagi Steve, pemekaran ini tidak ada kaitannya dengan semua muatan politik kemerdekaan yang menjadi bahan bahasan beberapa kelompok.
"Pemekaran juga bukan kunci resolusi konflik Papua, ini murni program Pemerintah untuk membangun masyarakat," tuturnya.