ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Bawa Nama Lembaga Jual Besi Tua Sisa Tambang Freeport, Lemasko Angkat Bicara

Lembaga Musyawarah Adat Suku Komoro melalui angkat bicara lantaran beberapa oknum mengatasnamakan lembaganya

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Sekelompok orang mengatasnamakan Lembaga Musyawarah Adat Suku Komoro untuk menjual besi tua hasil tambang PT Freeport Indonesia 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Lembaga Musyawarah Adat Suku Komoro (Lemasko) melalui angkat bicara lantaran beberapa oknum mengatasnamakan lembaganya

Oknum itu mengelabaui masyarakat dan menampung besi tua di mile 38 PT Freeport Indonesia.

Baca juga: Mahasiswa Mimika: DOB Hanya Gula-Gula Manis Jakarta untuk Papua, Tidak Bermanfaat

Besi tua yang diangkut yakni dari sisa tambang Freeport seperti alat yang rusak dan tidak terpakai. Hal itu disampaikan Ketua Lemasko, Gerry Okoare

Gerry menjelaskan, Freeport telah menunjuk dua lembaga seperti Lembaga Masyarakat Suku Amungme (Lemasa) dan Lemasko sebagai pemilik hak ulayat untuk mengurus besi tua melalui PT EL Hama Family.

Menurut dia, sejumlah nama dipastikan telah menggunakan nama Lemasko demi mendapatkan keuntungan pribadi di luar lembaga tersebut.

Baca juga: Pasca Pandemi Covid-19, Bamus 7 Wilayah Adat Papua Siap Salurkan 5.000 Paket Sembako

Lanjut dia, nama tersebut di antaranya FT, SU, SN, PT, dan PY.

"FT itu bukan kepala suku, bukan juga Ketua Yayasan Yuamako. Dia sudah dipecat. Dia itu koruptor, korupsi uangnya masyarakat saya di Yuamako," kata Gerry kepada Tribun-Papua.com, Rabu (22/6/202)

Dia mengatakan, okum seperti SU itu juga bukan pengurus Yayasan Yuamako. Ia sudah dipecat karena penyelewengan keuangan.

Baca juga: Ini Kata Pakar Antropologi Uncen soal DOB 7 Wilayah Adat, Christine: Potensi Timbulkan Perpecahan

Kemudian SN bukan kepala suku tetapi mengatasnamakan pribadi. Dia tidak membawa masyarakat.

Sementara PT dan PY pun menurutnya bukan tokoh masyarakat.

"Mereka itu bukan tokoh masyarakat. Masyarakat tidak dengar mereka. Jadi tidak boleh mengatasnamakan masyarakat lima desa sebagai pemilik hak ulayat besi tua,"ujarnya.

Baca juga: Keren, Wakili Papua, Maria Fransisca Jadi Runner UP II Duta Entrepreneur Hipmi 2022

Gerry meminta kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh FT dan kawan-kawannya untuk segera melapor ke pihak berwajib agar diproses hukum.

"Kami Lemasko tidak pernah mengirim besi tua di beberapa daerah yang disebut oleh FT dan rekan-rekannya,"katanya.

"Saya mau tanya, apakah itu Kamoro punya besi tua yang katanya dikirim ke Tangerang, Surabaya, Cilegon, dan Jakarta? Kita orang Kamoro tidak pernah kirim besi tua ke sana?," tanya dia.

Baca juga: Ikut TC Timnas U-19 Indonesia, Ronaldo Kwateh Ungkap Menu Latihan dari Shin Tae-yong

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved